Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Wilayah Jawa Barat. Pada tahun 2026, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part-time di kawasan Jawa Barat umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang ditetapkan pada tahun itu.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan standar upah minimum daerah guna memastikan bahwa pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan biaya hidup di tempat mereka bekerja.
Berdasarkan informasi mengenai UMP 2026, yang dilansir dari okezone.com, nilai UMP untuk Jawa Barat diatur sekitar Rp2.317.601 per bulan.
UMP ini menjadi dasar dalam menetapkan jumlah gaji PPPK paruh waktu di provinsi tersebut, meski angka yang tepat mungkin berbeda bergantung pada kebijakan instansi yang mempekerjakan serta beban kerja yang dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin bahwa gaji PPPK paruh waktu akan diberikan setelah pegawai menyelesaikan masa kerja satu bulan penuh.
Artinya, meskipun status PPPK paruh waktu mulai berlaku sejak awal Januari 2026, pembayaran untuk bulan pertama biasanya dilaksanakan pada awal Februari 2026 setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja.
Bagaimana Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Ditentukan?
- Mengacu pada UMP Jawa Barat
UMP provinsi menjadi acuan dalam struktur pengupahan PPPK paruh waktu.
Ini menunjukkan bahwa penghasilan minimum PPPK paruh waktu di Jawa Barat cenderung mengikuti nilai UMP daerah. - Penyesuaian oleh Instansi Penempatan
Walaupun acuan utamanya adalah UMP, gaji dapat disesuaikan oleh instansi tempat PPPK paruh waktu bertugas, berdasarkan jenis pekerjaan, jam kerja, dan aturan internal lembaga. - Tunjangan dan Hak Lainnya
Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu mungkin juga mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan manfaat jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan Gaji Dibayarkan?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak akan dibayarkan pada awal Januari 2026 karena adanya aturan administrasi yang mengharuskan pegawai menyelesaikan masa kerja satu bulan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pembayaran gaji baru dilakukan pada awal Februari 2026, setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja.
Sebagai kesimpulan, gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat pada 2026 umumnya mengacu pada UMP Jawa Barat sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai acuan minimal.
Namun, nominal gaji dapat berbeda-beda tergantung kebijakan instansi penempatan dan jam kerja yang disepakati. Untuk pembayaran, gaji biasanya dicairkan pada awal Februari 2026, setelah pegawai menyelesaikan satu bulan penuh bekerja.




