Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Dekan FH UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum Nahkodai Forum Dekan FH dan Ketua STIH Masa Bakti 2024-2026

Dekan FH UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum Nahkodai Forum Dekan FH dan Ketua STIH Masa Bakti 2024-2026

Program Bansos 2026 Jalan Terus, Simak 6 Ciri Keluarga Penerima PKH & BPNT yang Layak
Program Bansos 2026 Jalan Terus, Simak 6 Ciri Keluarga Penerima PKH & BPNT yang Layak

Forum Dekan Fakultas Hukum & Ketua Sekolah Tinggi Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah menyelenggarakan Temu Nasional dan Musyawarah Naional di Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan berlangsung dari tanggal 5-8 Agustus 2024, sebagai ajang 2 tahunan dengan agenda pokok Musyawarah Nasional. Musyawarah Nasional Fordek FH dan Ketua STIH PTM Se-Indonesia sebagai Musyawarah tertinggi para Dekan dan Ketua STIH PTM Se Indonesia untuk menentukan Program Kerja 2 tahun kedepan dan memilih kepengurusan baru untuk masa bakti 2024-2026.

Munas yang dihadiri oleh 34 Fakultas Hukum dan STIH PTM Se Indonesia tersebut diselenggarakan di kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto diamanahkan kepengurusan baru Forum Dekan FH dan Ketua STIH masa bakti 2024-2026 kepada: Dr. Faisal, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UMSU) sebagai Ketua Umum menggantikan Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum (Dekan FH UMM), dan Satria Unggul Wicaksana Prakasa.,SH.,MH (Dekan FH UMSurabaya) sebagai Sekretaris Umum menggantikan Ujuh Juhana, S.H., M.H. ( Dekan FH UM Sukabumi) serta Dwi Nur Fauziah A,SH., M.H. (Dekan FH UMTanggerang) sebagai Bendahara Umum menggantikan Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, M.Hum (Dekan FH UMMagelang)

Sebelum proses pemilihan dilakukan, Fordek FH dan Ketua STIH PTM Se-Indonesia ini menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan. Alhamdulillah semua rangkaian acara berjalan dengan lancar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan