Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Mengecek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Mengecek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

BPJS-Ketenagakerjaan-2026-Cara-Cek-Saldo-JHT-Secara-Online

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu layanan perlindungan sosial yang banyak dimanfaatkan pekerja di Indonesia. Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan berupa tabungan jangka panjang yang dapat digunakan saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu.

JHT dapat diikuti oleh seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah seperti karyawan perusahaan maupun pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Melalui program ini, peserta akan memperoleh manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat kini juga semakin mudah memantau jumlah saldo JHT melalui layanan digital, salah satunya menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).



Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja di masa depan. Dana JHT berasal dari iuran rutin peserta dan perusahaan yang kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai instrumen investasi.

Nantinya, saldo yang terkumpul dapat dicairkan ketika peserta memenuhi syarat tertentu seperti pensiun, PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini juga menjadi bentuk tabungan jangka panjang yang diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan ekonomi peserta saat sudah tidak aktif bekerja.



Manfaat Program JHT bagi Peserta

Manfaat utama JHT adalah uang tunai yang berasal dari total akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dana investasi selama masa kepesertaan.

Dana tersebut dapat dicairkan secara penuh apabila peserta mengalami beberapa kondisi berikut:

  1. Memasuki Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
  3. Mengalami PHK
  4. Permanen Tinggal di Luar Negeri
  5. Cacat Total Tetap
  6. Peserta Meninggal Dunia




Pencairan Sebagian Saldo JHT

Selain pencairan penuh, BPJS Ketenagakerjaan juga memperbolehkan pencairan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan tertentu.
Berikut ketentuannya:

  • Maksimal 10 Persen untuk Persiapan Pensiun
    Peserta dapat mencairkan hingga 10 persen dari saldo JHT sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
  • Maksimal 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
    Dana JHT juga dapat dimanfaatkan untuk pengajuan kepemilikan rumah dengan batas pencairan maksimal 30 persen dari total saldo. Namun, pencairan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan pengambilan manfaat hanya diperbolehkan satu kali.




Dari Mana Saldo JHT Berasal?

Saldo JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah pekerja.

Rinciannya terdiri dari:

  • 2 persen dibayarkan oleh pekerja
  • 3,7 persen ditanggung perusahaan

Dana tersebut kemudian dikembangkan melalui investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa instrumen investasi yang digunakan antara lain obligasi dan surat berharga di pasar modal. Hasil pengembangan investasi tersebut nantinya akan menambah jumlah saldo peserta setiap tahunnya.



Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Berikut tutorial mengecek saldo JHT Anda:

  1. Buka aplikasi JMO. Akses aplikasi JMO yang ada di ponsel Anda, kemudian cari dan klik menu Jaminan Hari Tua.
  2. Klik cek saldo. Setelah menu Jaminan Hari Tua terbuka, Anda dapat memilih menu Cek Saldo.
  3. Pilih akun kepesertaan. Selanjutnya, pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang tersimpan dalam akun JMO Anda.

Saldo terkini ditampilkan. Usai memilih KPJ, saldo terkini Anda akan muncul di layar ponsel, beserta detail terakhir yang dilaporkan. Detail ini meliputi status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, dan program yang diikuti.



Kesimpulan

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial penting bagi pekerja di Indonesia. Manfaatnya berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangan investasi yang dapat dicairkan saat peserta pensiun, mengalami PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan sebagian saldo untuk persiapan pensiun maupun kepemilikan rumah sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui aplikasi JMO, pengecekan saldo JHT kini menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis sehingga peserta dapat memantau dana tabungan masa depannya kapan saja.

Sumber referensi

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18924/artikel-cara-mengecek-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan