Info Informasi
Beranda / Informasi / Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 : Cek Jadwal Resmi dan Jumlah yang Diterima

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 : Cek Jadwal Resmi dan Jumlah yang Diterima

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 : Cek Jadwal Resmi dan Jumlah yang Diterima
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 : Cek Jadwal Resmi dan Jumlah yang Diterima

Memasuki pertengahan tahun 2026, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 menjadi topik yang paling dinanti oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan laporan dari Kompas.com, pemerintah telah memberikan kepastian hukum terkait penyaluran tunjangan ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun anggaran 2026.

Jadwal Pencairan

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan untuk dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meskipun tanggal spesifiknya belum diumumkan secara mendetail oleh Kementerian Keuangan, komitmen pemerintah adalah memastikan dana tersebut mulai mengalir ke rekening penerima tepat pada waktunya. Tradisinya, pencairan ini dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, karena salah satu tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak atau anggota keluarga para pensiunan, selain untuk mendukung konsumsi rumah tangga secara umum.

Besaran yang Diterima

Mengenai nominalnya, Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 bagi pensiunan adalah sebesar satu kali gaji atau tunjangan pensiun yang diterima setiap bulannya. Dasar perhitungan ini tetap mengacu pada peraturan gaji pokok pensiun yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, tidak ada potongan pinjaman dalam komponen gaji ke-13 ini, sehingga pensiunan akan menerima jumlah kotor yang setara dengan pendapatan bulanan rutin mereka.

Rincian Berdasarkan Golongan

Perkiraan besaran dana yang akan diterima sangat bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat masih menjabat. Secara garis besar, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
  • Golongan II: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.
  • Golongan III: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.
  • Golongan IV: Merupakan kelompok dengan nominal tertinggi, mulai dari Rp 1.748.096 hingga mencapai Rp 4.957.100 untuk golongan IVE.

Tujuan Pemberian

Alokasi anggaran gaji ke-13 tahun 2026 ini diperkirakan mencapai nilai yang signifikan guna menjangkau jutaan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap dana tambahan ini dapat dimanfaatkan oleh para pensiunan untuk membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak atau cucu yang biasanya melonjak menjelang tahun ajaran baru. Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan para penerima manfaat dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih baik.

Kesimpulan

Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pensiunan sekaligus upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi tahun 2026.

Sumber

https://money.kompas.com/read/2026/05/08/172523126/gaji-ke-13-pensiunan-pns-2026-kapan-cair-ini-jadwal-dan-besarannya?page=all

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan