Info PPPK
Beranda / PPPK / Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan ASN, TNI dan Polri

Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan ASN, TNI dan Polri

Gaji-ke-13-2026-Jadwal-Pencairan-Juni-Komponen-dan-Besaran

Gaji ke 13 2026 dipastikan kembali dicairkan oleh pemerintah bagi aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta dukungan terhadap kebutuhan finansial di pertengahan tahun. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh pegawai setiap tahun, terutama karena pencairannya bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Tidak hanya ASN, kebijakan ini juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum resmi dalam penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan lain bagi aparatur negara.



Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Kelompok penerima utama meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pensiun dan tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus dan tercantum dalam perjanjian kerja. Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, nominal akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.



Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2026

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski belum ada tanggal nasional yang diumumkan secara serentak, pencairan diperkirakan dimulai pada awal Juni seperti pola tahun sebelumnya.

Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, jadwal setiap instansi bisa berbeda-beda. Oleh sebab itu, pegawai dan pensiunan disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar mengetahui waktu pasti dana masuk ke rekening.

Komponen Gaji ke 13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen lain, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan kebutuhan pokok atau pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal yang diterima biasanya disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.



Estimasi Besaran Gaji ke 13 2026

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, masa kerja, dan latar belakang pendidikan. Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, beberapa estimasi nominal antara lain:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300




Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Untuk lulusan S1/D4, nominal berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2/S3 dapat menerima sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja.



Tujuan Pemberian Gaji ke 13

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 bertujuan untuk membantu kesejahteraan aparatur negara, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung kebutuhan pendidikan keluarga di pertengahan tahun. Tambahan dana ini juga diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan rumah tangga, baik untuk kebutuhan mendesak maupun tabungan jangka panjang.

Kesimpulan

Gaji ke 13 2026 dipastikan kembali cair mulai Juni bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Besaran yang diterima berbeda-beda sesuai jabatan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat. Dengan nominal yang cukup signifikan, kebijakan ini menjadi salah satu dukungan finansial penting dari pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Sumber referensi

https://www.detik.com/bali/berita/d-8466448/kapan-gaji-ke-13-2026-asn-tni-polri-cair-ada-yang-tembus-rp-31-juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan