Pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) oleh DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 21 April 2026 menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan payung hukum yang jelas dan menyeluruh.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan sosial bagi pekerja domestik, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya aturan ini, pemberi kerja kini memiliki kewajiban sekaligus kesempatan untuk mendaftarkan asisten rumah tangga (ART) ke program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan Sosial untuk Pekerja Domestik
Dalam UUPRT disebutkan bahwa pekerja domestik berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan hingga kematian.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa program yang bisa dipilih, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Pemberi kerja dan pekerja dapat menentukan program yang sesuai berdasarkan kesepakatan bersama.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART Secara Online
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi Situs Resmi
Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu - Pilih Menu Pendaftaran
Klik opsi “Pendaftaran Peserta” lalu pilih kategori “Bukan Penerima Upah (BPU)” - Registrasi Email
Masukkan email aktif dan kode captcha, kemudian lakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan - Isi Data Diri
Lengkapi formulir dengan data seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan jenis pekerjaan - Pilih Program
Tentukan program jaminan sosial yang diinginkan (minimal JKK dan JKM) - Verifikasi Data
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi dan lakukan konfirmasi pendaftaran - Pembayaran Iuran
Setelah mendapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran iuran pertama melalui ATM, minimarket, atau e-wallet
Dilansir dari RRI, Menurut Lutfi, petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir, proses pendaftaran untuk ART tidak berbeda dengan peserta lainnya. “Pekerja domestik bisa mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih kategori Bukan Penerima Upah,” ujarnya pada Kamis, 30 April 2026.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar, di antaranya:
- Usia maksimal peserta adalah 60 tahun
- Memiliki data identitas diri yang valid (NIK)
- Memiliki alamat email aktif
Selain melalui jalur online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kesimpulan
Pengesahan UUPRT menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya akses ke BPJS Ketenagakerjaan, ART kini memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap berbagai risiko kerja. Proses pendaftaran yang mudah, baik secara online maupun offline, diharapkan mampu mendorong lebih banyak pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja domestiknya
Sumber
https://rri.co.id/nasional/2377351/langkah-mendaftar-bpjs-tenaga-kerja-bagi-pekerja-domestik

Komentar