Info Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Ketenagakerjaan : Cara Daftar untuk ART Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan : Cara Daftar untuk ART Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan : Cara Daftar untuk ART Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan : Cara Daftar untuk ART Secara Online

Pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) oleh DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 21 April 2026 menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan payung hukum yang jelas dan menyeluruh.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan sosial bagi pekerja domestik, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya aturan ini, pemberi kerja kini memiliki kewajiban sekaligus kesempatan untuk mendaftarkan asisten rumah tangga (ART) ke program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.



Perlindungan Sosial untuk Pekerja Domestik

Dalam UUPRT disebutkan bahwa pekerja domestik berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan hingga kematian.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa program yang bisa dipilih, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Pemberi kerja dan pekerja dapat menentukan program yang sesuai berdasarkan kesepakatan bersama.



Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART Secara Online

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Kunjungi Situs Resmi
    Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  2. Pilih Menu Pendaftaran
    Klik opsi “Pendaftaran Peserta” lalu pilih kategori “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  3. Registrasi Email
    Masukkan email aktif dan kode captcha, kemudian lakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan
  4. Isi Data Diri
    Lengkapi formulir dengan data seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan jenis pekerjaan
  5. Pilih Program
    Tentukan program jaminan sosial yang diinginkan (minimal JKK dan JKM)
  6. Verifikasi Data
    Periksa kembali seluruh data yang telah diisi dan lakukan konfirmasi pendaftaran
  7. Pembayaran Iuran
    Setelah mendapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran iuran pertama melalui ATM, minimarket, atau e-wallet

Dilansir dari RRI, Menurut Lutfi, petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir, proses pendaftaran untuk ART tidak berbeda dengan peserta lainnya. “Pekerja domestik bisa mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih kategori Bukan Penerima Upah,” ujarnya pada Kamis, 30 April 2026.



Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar, di antaranya:

  • Usia maksimal peserta adalah 60 tahun
  • Memiliki data identitas diri yang valid (NIK)
  • Memiliki alamat email aktif

Selain melalui jalur online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan.



Kesimpulan

Pengesahan UUPRT menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya akses ke BPJS Ketenagakerjaan, ART kini memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap berbagai risiko kerja. Proses pendaftaran yang mudah, baik secara online maupun offline, diharapkan mampu mendorong lebih banyak pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja domestiknya

Sumber

https://rri.co.id/nasional/2377351/langkah-mendaftar-bpjs-tenaga-kerja-bagi-pekerja-domestik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan