Info
Beranda / Info / Gaji ke 13 2026 : Jadwal, Penerima, dan Besarannya

Gaji ke 13 2026 : Jadwal, Penerima, dan Besarannya

Gaji-ke-13-ASN-2026-Jadwal-Pencairan-Skema-Pembayaran-dan-Besaran

Gaji ke 13 2026 kembali dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah bagi aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta dukungan untuk membantu kebutuhan finansial, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut.



Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2026

Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, dana biasanya mulai masuk ke rekening penerima pada awal hingga pertengahan Juni. Namun, waktu pencairan bisa berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Karena itu, para pegawai dan pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja atau lembaga penyalur pensiun.



Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026. Penerima utama meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI dan Polri
  • Penerima pensiun janda atau duda

Selain itu, pegawai non-ASN juga berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus dan memiliki hak tersebut dalam perjanjian kerja.



Komponen Gaji ke 13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja. Ada beberapa komponen tambahan yang ikut dihitung, di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena komponen tersebut berbeda pada setiap pegawai, nominal yang diterima pun tidak sama. Besaran sangat dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing.



Estimasi Besaran Gaji ke 13 2026

Nominal gaji ke-13 diperkirakan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Sebagai gambaran, pimpinan lembaga non-struktural dapat menerima hingga lebih dari Rp31 juta, sementara pegawai non-ASN setara eselon I bisa memperoleh sekitar Rp24 juta.

Untuk ASN dengan golongan tertentu, nominal bisa berkisar mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung tunjangan yang melekat. Sementara pensiunan akan menerima sesuai besaran uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.

Tujuan Pemberian Gaji ke 13

Pemerintah menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan penting di pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga dinilai mampu membantu perputaran ekonomi nasional karena meningkatkan konsumsi rumah tangga pada periode tertentu.



Kesimpulan

Gaji ke 13 2026 dipastikan kembali cair mulai Juni bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Besaran yang diterima berbeda-beda sesuai status kepegawaian, jabatan, dan tunjangan yang melekat. Dengan pencairan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Sumber referensi

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8466863/siapa-saja-yang-dapat-gaji-ke-13-2026-ini-daftar-lengkapnya?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan