Gaji ke-13 bagi PNS masih menjadi topik yang banyak dibicarakan di kalangan aparatur sipil negara.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkait gaji ke-13, baik dari sisi komponen maupun besaran yang akan diterima.
Aturan yang masih digunakan saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Mekanisme Penyaluran Pensiun Tahun 2026
Pemerintah menjadikan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti dari PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar penyesuaian nominal dapat diterapkan secara merata di seluruh instansi.
Penyaluran pensiun mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:
- Pensiunan PNS
- Janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia
- Orang tua dari PNS yang wafat saat menjalankan tugas
Tujuan Diberikannya Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak
- Mendorong daya beli masyarakat
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berikut ini adalah gambaran kisaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2026:
Rincian Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 untuk PNS berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Berikut perkiraannya:
Golongan
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Kisaran Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tips Menjaga Keamanan Data Pensiunan
Untuk menghindari penyalahgunaan data, pastikan hanya mengakses informasi dari sumber resmi seperti portal JDIH BKN.
Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor rekening atau NIK kepada pihak yang tidak dikenal, baik melalui pesan maupun telepon.
Perlu diketahui, pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam proses penyesuaian gaji pensiun. Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor Taspen atau instansi terkait agar kebenarannya dapat dipastikan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan dan perkiraan gaji ke-13 PNS tahun 2026
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25613/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-cek-aturan-dan-nominal-terbaru/

Komentar