Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN dan non-ASN tahun 2026 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah untuk menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut pencairan gaji ke-13 sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif … kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan,” ujarnya.
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah memperluas daftar penerima gaji ke-13 dengan mencakup berbagai kalangan aparatur negara, di antaranya:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
Tidak hanya pegawai aktif, manfaat ini juga diberikan kepada:
- Pensiunan dan aparatur purna tugas
- Ahli waris penerima pensiun
- Penerima tunjangan dari negara
Selain itu, sejumlah jabatan seperti wakil menteri, staf khusus, anggota DPRD, hakim ad hoc, hingga pimpinan lembaga layanan publik juga termasuk dalam kategori penerima.
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Status
Besaran gaji ke-13 tidak sama bagi setiap penerima karena disesuaikan dengan status dan sumber pendanaan:
ASN Pusat (APBN)
Komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
ASN Daerah (APBD)
Selain komponen di atas, terdapat tambahan:
- Tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji, disesuaikan kemampuan fiskal daerah
CPNS
- 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan terkait
Pensiunan
- Sebesar satu bulan penghasilan rutin
Jadwal Pencairan dan Ketentuan Pajak
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun, jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan tetap bisa dilakukan pada periode berikutnya.
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026. Meski termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), beban pajak sepenuhnya ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap menerima secara penuh.
Aturan Khusus untuk Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan sebesar:
- Tunjangan profesi, atau
- Tunjangan kehormatan satu bulan
Untuk guru di daerah yang tidak mendapatkan TPP, besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Mekanisme Penerimaan Gaji ke-13 Lebih dari Satu Sumber
Jika seseorang memenuhi syarat untuk menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka hanya satu yang akan dibayarkan, yaitu dengan nominal terbesar.
Namun, terdapat pengecualian bagi penerima pensiun ahli waris atau tunjangan tertentu yang tetap bisa menerima lebih dari satu hak sesuai ketentuan.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan karena dianggap sebagai utang kepada negara.
Kriteria ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN dan non-ASN tahun 2026 menjadi kabar positif karena dijadwalkan mulai Juni 2026. Dengan cakupan penerima yang luas serta komponen gaji yang beragam, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku agar hak yang diterima sesuai aturan.

Komentar