Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi informasi penting yang banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara, mulai dari PNS, PPPK, hingga TNI dan Polri. Pemerintah memastikan tunjangan ini tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 telah dijadwalkan secara resmi mengikuti kebijakan tahunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Dilansir dari nbcindonesia.com, Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 ASN akan cair pada bulan Juni 2026. Jadwal ini mengikuti pola tahunan yang biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, sehingga membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran keluarga ASN.
Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian tunjangan ini tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, dan lainnya)
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan PPPK dan CPNS
Ada aturan khusus untuk PPPK dan CPNS:
PPPK:
- Dibayarkan secara proporsional jika masa kerja belum genap 1 tahun
- Tidak diberikan jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026
CPNS:
- Menerima 80% gaji pokok
- Mendapat tunjangan umum dan tunjangan kinerja
- Mendapat fasilitas jabatan sesuai ketentuan
Tambahan penghasilan CPNS daerah dapat berbeda tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung jabatan dan golongan:
Pimpinan Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Pejabat Eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan):
- SD–SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 – Rp9 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 akan cair pada Juni dan mencakup berbagai komponen penting. Tunjangan ini diharapkan membantu kebutuhan keluarga ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar