Info Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal, Penerima, Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal, Penerima, Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal, Penerima, Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi informasi penting yang banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara, mulai dari PNS, PPPK, hingga TNI dan Polri. Pemerintah memastikan tunjangan ini tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 telah dijadwalkan secara resmi mengikuti kebijakan tahunan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Dilansir dari nbcindonesia.com, Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 ASN akan cair pada bulan Juni 2026. Jadwal ini mengikuti pola tahunan yang biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, sehingga membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran keluarga ASN.



Penerima Gaji ke-13 ASN 2026

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pemberian tunjangan ini tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, dan lainnya)
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran tertentu sesuai aturan yang berlaku.



Ketentuan PPPK dan CPNS

Ada aturan khusus untuk PPPK dan CPNS:

PPPK:

  • Dibayarkan secara proporsional jika masa kerja belum genap 1 tahun
  • Tidak diberikan jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026

CPNS:

  • Menerima 80% gaji pokok
  • Mendapat tunjangan umum dan tunjangan kinerja
  • Mendapat fasilitas jabatan sesuai ketentuan

Tambahan penghasilan CPNS daerah dapat berbeda tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah.



Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung jabatan dan golongan:

Pimpinan Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Anggota: sekitar Rp28,1 juta




Pejabat Eselon:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta




Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan):

  • SD–SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
  • SMA–D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
  • D2–D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
  • D4/S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
  • S2–S3: Rp7,7 – Rp9 juta




Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN 2026 akan cair pada Juni dan mencakup berbagai komponen penting. Tunjangan ini diharapkan membantu kebutuhan keluarga ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan