Berita Info
Beranda / Info / Gaji ke-13 ASN : Ini Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima TNI-Polri

Gaji ke-13 ASN : Ini Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima TNI-Polri

Gaji ke-13 ASN : Ini Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima TNI-Polri
Gaji ke-13 ASN : Ini Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima TNI-Polri

Gaji ke-13 ASN kembali menjadi sorotan pada tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa tambahan penghasilan ini tetap disalurkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara.

Penerimanya tidak hanya ASN, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 menjadi salah satu hak yang paling dinantikan. Dana ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus membantu pengeluaran rumah tangga.

Kepastian pencairan tahun ini membuat banyak pihak mulai mencari informasi terkait waktu penyaluran hingga jumlah yang akan diterima.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Maret 2026.

Kedua aturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sekaligus THR bagi aparatur negara.



Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian. Secara umum, penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kategori aparatur negara yang dimaksud mencakup PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pegawai non-ASN juga berpeluang memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun, memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Khusus PPPK, terdapat ketentuan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan penuh tidak termasuk sebagai penerima pada tahun berjalan.



Perkiraan Waktu Pencairan

Terkait jadwal, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meski belum ada tanggal pasti secara nasional, pencairan biasanya dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pembayaran umumnya dimulai pada awal Juni. Pada 2025, misalnya, pencairan telah dilakukan sejak 2 Juni.

Dengan demikian, penyaluran tahun ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda, meskipun waktu pastinya bisa bervariasi di setiap instansi. Oleh sebab itu, pegawai disarankan untuk memantau informasi resmi dari tempat kerja masing-masing.

Komponen yang Diterima

Dilansir dari Detik.com gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur, tidak hanya gaji pokok. Tambahan ini membuat jumlah yang diterima cukup besar.

Komponen tersebut antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Bagi pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.



Rincian Nominal Gaji ke-13

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, pendidikan, dan masa kerja.

Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, nominalnya berkisar dari Rp28 juta hingga lebih dari Rp31 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN setara eselon memperoleh kisaran antara Rp10 juta hingga Rp24 juta, tergantung tingkat jabatan.

Adapun pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi menerima besaran yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja.

Untuk lulusan SD hingga SMP, nominalnya berada di kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D1 menerima sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Untuk pendidikan D2 hingga D3, jumlahnya berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sementara lulusan S1 atau D4 memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 atau S3 bisa menerima hingga sekitar Rp9 juta, tergantung masa kerja.



Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan sebagai tambahan pendapatan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus membantu kebutuhan penting, terutama di sektor pendidikan.

Selain itu, momentum pencairan di pertengahan tahun dinilai tepat untuk mendukung berbagai kebutuhan keluarga. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk perencanaan keuangan jangka panjang.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan tetap diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.



Sumber Referensi

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8457287/gaji-ke-13-asn-tni-dan-polri-ini-jadwal-resmi-dan-nominalnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan