Gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan ini akan tetap dicairkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara dalam pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan berlangsung sesuai aturan resmi pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 akan dilakukan pada bulan Juni 2026.
Jadwal ini mengikuti pola tahunan pembayaran tunjangan ASN yang biasanya disalurkan menjelang tahun ajaran baru, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga ASN.
Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Tidak semua orang berhak menerima tunjangan ini. Berikut daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian ini tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara yang tersedia setiap tahun.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, dll.)
- Tunjangan kinerja sesuai posisi
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran tertentu sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS 2026
Terdapat aturan khusus untuk PPPK dan CPNS:
PPPK
- Jika masa kerja belum genap 1 tahun, maka gaji ke-13 dibayarkan secara proporsional
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
CPNS
CPNS akan menerima:
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas jabatan sesuai ketentuan
Untuk CPNS daerah, tambahan penghasilan dapat berbeda tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 PNS 2026 berbeda tergantung jabatan, golongan, dan instansi.
Pimpinan Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: ± Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: ± Rp29,6 juta
- Anggota: ± Rp28,1 juta
Pejabat Eselon
- Eselon I: ± Rp24,8 juta
- Eselon II: ± Rp19,5 juta
- Eselon III: ± Rp13,8 juta
- Eselon IV: ± Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN
Berdasarkan tingkat pendidikan:
- SD–SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 – Rp9 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan cair pada Juni 2026 dan diberikan kepada berbagai kategori ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, golongan, serta pendidikan, sehingga setiap penerima akan memperoleh nominal yang berbeda.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar