Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pegawai, khususnya untuk biaya sekolah anak. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai pada pertengahan tahun. Waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat saat memasuki tahun ajaran baru.
Secara umum, pencairan dilakukan mulai pada Juni 2026 sebagai waktu utama pencairan. Setiap instansi memiliki mekanisme pencairan masing-masing, sehingga waktu penerimaan dapat berbeda. Namun, pemerintah memastikan seluruh penerima tetap mendapatkan haknya.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang disesuaikan dengan status pegawai. Komponen ini mirip dengan gaji bulanan yang diterima.
Berikut komponen utama gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Namun, tidak semua komponen tambahan diberikan secara penuh, tergantung kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Rincian Nominal Gaji ke-13 2026
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan masa kerja. Besaran Gaji ASN, TNI-POlri yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Untuk pejabat di lembaga non struktural, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban. Semakin tinggi posisi, semakin besar nominal yang diterima.
Berikut rinciannya:
- Ketua atau Kepala: sekitar Rp31.474.800
- Wakil Ketua: sekitar Rp29.665.400
- Sekretaris: sekitar Rp28.104.300
- Anggota: sekitar Rp28.104.300
Nominal ini mencerminkan tanggung jawab dan peran strategis dalam struktur kelembagaan negara.
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Pegawai non-ASN yang memiliki posisi setara eselon juga mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang disesuaikan tingkat jabatan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Setara Eselon I: sekitar Rp24.886.200
- Setara Eselon II: sekitar Rp19.514.300
- Setara Eselon III: sekitar Rp13.842.300
- Setara Eselon IV: sekitar Rp10.612.900
Perbedaan nominal ini menunjukkan jenjang tanggung jawab dalam struktur organisasi pemerintahan.
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi pendidikan dan lama masa kerja, maka nilai yang diterima juga meningkat.
Pendidikan SD/SMP atau sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: sekitar Rp4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: sekitar Rp4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: sekitar Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1 atau sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: sekitar Rp4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: sekitar Rp5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: sekitar Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3 atau sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: sekitar Rp5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: sekitar Rp5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: sekitar Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4 atau sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: sekitar Rp6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: sekitar Rp7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: sekitar Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 atau sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: sekitar Rp7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: sekitar Rp8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: sekitar Rp9.050.500
Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui rekening masing-masing penerima. Proses ini dikelola oleh instansi terkait bekerja sama dengan bank penyalur.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak perlu melakukan pendaftaran ulang
- Dana ditransfer langsung ke rekening
- Pastikan data rekening masih aktif
- Ikuti informasi resmi dari instansi masing-masing
Jika terjadi keterlambatan, biasanya disebabkan oleh proses administrasi atau penyesuaian anggaran di instansi terkait.
Penutup
Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 dijadwalkan cair mulai Juni dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Masyarakat, khususnya penerima, diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar mengetahui jadwal pencairan secara pasti. Pastikan juga data administrasi tetap valid agar proses penyaluran berjalan lancar.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8457287/gaji-ke-13-asn-tni-dan-polri-ini-jadwal-resmi-dan-nominalnya

Komentar