Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menunggu pencairan gaji ke-13. Bantuan ini merupakan program rutin dari pemerintah yang biasanya diberikan setiap tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru sekitar bulan Juli atau Agustus. Selain itu, gaji ke-13 juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Lalu, kapan gaji ke-13 ini akan cair? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dimulai pada Juni 2026. Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan sejak awal Juni dan disalurkan secara bertahap sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Artinya, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 pada waktu yang sama, karena proses pencairan menyesuaikan administrasi di tiap lembaga.
Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jabatan, golongan, serta masa kerja. Berikut gambaran nominalnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja hingga di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja hingga di atas 20 tahun: Rp5.052.600
- SMA/D1/sederajat
- Masa kerja hingga hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja hingga di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja hingga di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- D2/D3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja hingga di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja hingga di atas 20 tahun: Rp6.524.200
- S1/D4/sederajat
- Masa kerja hingga hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja hingga di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja hingga di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja hingga di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja hingga di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Nominal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan dan masa kerja, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 diperkirakan mulai dicairkan paling cepat pada Juni dan dilakukan secara bertahap di setiap instansi. Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi para ASN menjelang tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, para PNS disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan terbaru.
Sumber: kabar24.bisnis.com

Komentar