Program bantuan sosial (bansos) masih menjadi andalan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Namun, mulai tahun 2026, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penyalurannya. Salah satu pembaruan utama adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem utama dalam menentukan penerima bantuan. Melalui sistem ini, masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau yang dikenal sebagai desil. Pendekatan ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih akurat, transparan, dan berbasis data.
Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos 2026
Dalam kebijakan terbaru, bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Artinya, masyarakat yang berada di atas kategori tersebut tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Daftar Desil yang Tidak Menerima Bansos
Berikut kelompok desil yang tidak masuk dalam penerima bansos 2026:
- Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil
- Desil 6: Kelompok kelas menengah
- Desil 7: Kelompok menengah atas
- Desil 8: Masyarakat mapan
- Desil 9: Kelompok kaya
- Desil 10: Kelompok sangat kaya
Kelompok desil 5 hingga 10 dinilai telah memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik, sehingga bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
Alasan Seseorang Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang dihimpun secara terintegrasi dalam DTSEN. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi:
- Pendapatan rumah tangga
- Kondisi tempat tinggal dan fasilitas dasar
- Kepemilikan aset
- Tingkat pendidikan
- Jenis pekerjaan
- Jumlah tanggungan keluarga
- Kondisi anggota keluarga (lansia, anak, atau disabilitas)
Meskipun sistem ini dirancang objektif, masih ada kemungkinan ketidaksesuaian data di lapangan. Hal ini biasanya terjadi karena perubahan kondisi ekonomi yang belum diperbarui dalam sistem.
Apakah Desil Bisa Diubah?
Perlu diketahui, status desil tidak bisa diubah secara langsung oleh masyarakat. Perubahan hanya dapat terjadi jika data dalam DTSEN diperbarui dan diverifikasi ulang oleh petugas.
Jadi, jika Anda merasa berhak menerima bansos, langkah yang perlu dilakukan adalah memperbarui data, bukan mengubah desil secara manual.
Cara Mengajukan Pembaruan Data Bansos
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbarui data:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Usulan Pembaruan”
- Isi data sesuai kondisi terbaru
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi
Melalui Website Resmi
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
- Ajukan pembaruan data DTSEN
- Petugas akan mencatat laporan
- Dilanjutkan dengan survei lapangan
- Data diproses untuk pemeringkatan ulang
Berapa Lama Proses Pembaruan Data?
Proses verifikasi dan pembaruan data biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan. Setelah itu, data akan dievaluasi ulang dan dapat memengaruhi posisi desil. Namun, perlu diingat bahwa perubahan data tidak selalu langsung membuat seseorang menjadi penerima bansos.
Kesimpulan
Penerapan sistem DTSEN dalam penyaluran bansos 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Hanya masyarakat dalam desil 1 hingga 4 yang diprioritaskan menerima bantuan seperti PKH dan BPNT.
Sumber
https://kabar24.bisnis.com/read/20260422/243/1968374/daftar-desil-yang-tidak-lagi-menerima-bansos-2026-dan-cara-mengajukan-perubahan-data#goog_rewarded

Komentar