Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tunjangan tahunan ini dijadwalkan akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026. Pemberian Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara sekaligus berfungsi sebagai bantuan biaya pendidikan bagi keluarga ASN, mengingat waktu pencairannya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Besaran dan Komponen Gaji ke-13 ASN Aktif
Bagi ASN aktif yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan
Sementara itu, ASN daerah yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menerima komponen yang hampir serupa, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah
Perlu diperhatikan bahwa besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Untuk pensiunan dan penerima tunjangan, komponen Gaji ke-13 sedikit berbeda. Adapun rinciannya meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan yang berlaku
Penyaluran dana bagi pensiunan biasanya dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri, mengikuti mekanisme yang telah berjalan.
Tujuan dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah menegaskan bahwa Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, dana yang diterima akan lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak. Pencairan yang dilakukan pada Juni 2026 juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal kedua.
Imbauan untuk ASN dan Pensiunan
Dengan adanya kepastian jadwal dan rincian komponen Gaji ke-13, ASN dan pensiunan diharapkan dapat mengatur keuangan keluarga dengan lebih matang. Pemerintah juga mengimbau agar penerima selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Kesimpulan
Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh abdi negara dan pensiunan pada Juni 2026 sebagai bantuan biaya pendidikan dan apresiasi kinerja.
Sumber
https://jatim.tribunnews.com/news/541445/gaji-ke-13-pns-pppk-hingga-pensiunan-cair-juni-2026-ini-besaran-dan-komponennya




