Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026 bagi aparatur negara pada tahun ini. Tunjangan tersebut menjadi salah satu yang paling ditunggu karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Besaran yang diterima oleh setiap pegawai tidaklah sama, karena disesuaikan dengan jabatan serta posisi masing-masing.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Perkiraan Waktu Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Jadwal penyaluran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam aturan resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.
Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran umumnya dimulai pada awal bulan Juni. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 sejak 2 Juni kepada seluruh aparatur negara serta para pensiunan.
Aturan Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Kebijakan mengenai gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
- Untuk lembaga nonstruktural, anggaran disalurkan melalui DIPA kementerian/lembaga induk
- Proses pencairan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah
Selain itu, ketentuan pencairan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Unsur Pembentuk Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 termasuk tambahan penghasilan yang besarannya dihitung berdasarkan beberapa komponen.
Sumber dananya berasal dari APBN dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja, baik di pusat maupun daerah.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut daftar besarannya:
Pimpinan Dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan Dan Masa Kerja
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami ketentuan serta perkiraan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dengan lebih jelas.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima




