Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi secara resmi memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beralih menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda. Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan bagian dari strategi besar kota dalam mewujudkan efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon di lingkungan kerja pemerintahan.
Efisiensi Energi dan Penghematan BBM
Filosofi utama di balik kebijakan ini adalah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa beban konsumsi energi dari sektor mobilitas pegawai harus ditekan. Kebijakan ini diterapkan secara spesifik pada hari-hari tertentu, seperti setiap hari Selasa, di mana seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi berbasis bahan bakar fosil. Selain itu, kebijakan ini beriringan dengan skema Work From Home (WFH) pada hari Jumat yang juga bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan di jalan raya serta menurunkan biaya operasional kantor seperti listrik dan air.
Transformasi ke Kendaraan Listrik
Selain mendorong penggunaan angkutan umum seperti Suroboyo Bus dan Trans Semanggi, Pemkot Surabaya juga melakukan langkah radikal dengan menargetkan seluruh kendaraan dinas beralih ke tenaga listrik pada Mei 2026. Untuk mendukung hal ini, kendaraan operasional lama yang berusia di atas tujuh tahun mulai dikaji ulang untuk dilelang. Bagi ASN yang telah memiliki kendaraan listrik pribadi, pemerintah masih memberikan pengecualian untuk menggunakannya ke kantor karena dianggap tetap sejalan dengan semangat efisiensi energi fosil.
Dukungan dan Tantangan Infrastruktur
Meskipun kebijakan ini disambut baik oleh legislatif (DPRD) sebagai solusi kemacetan dan polusi, tantangan di lapangan tetap menjadi catatan penting. Komunitas pegiat transportasi mengingatkan adanya risiko kelebihan beban (overload) pada armada transportasi umum yang sudah ada. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Surabaya berencana melakukan penambahan rute dan armada secara bertahap hingga tahun 2029 demi memastikan kenyamanan ASN dan warga umum tetap terjaga.
Membangun Budaya Kerja Fleksibel
Kebijakan ini juga terintegrasi dengan konsep Work From Anywhere (WFA), di mana ASN didorong untuk bekerja di lokasi yang lebih dekat dengan domisili mereka, seperti balai RW. Hal ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meminimalkan kebutuhan transportasi jarak jauh. Melalui kombinasi antara transportasi publik, kendaraan ramah lingkungan, dan pola kerja fleksibel, Wali Kota berharap ASN Surabaya dapat menjadi role model bagi warga dalam mengadopsi gaya hidup berkelanjutan yang lebih efisien dan ramah lingkungan di masa depan.
Kesimpulan
Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda setiap hari Selasa. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) fosil dan menekan emisi karbon di lingkungan Pemkot Surabaya.
Sumber
https://jatim.antaranews.com/berita/1057236/wali-kota-surabaya-imbau-asn-beralih-ke-transportasi-umum




