Cara Hitung Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta. Sesuai dengan keputusan pemerintah, karyawan swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2026 untuk karyawan/buruh di perusahaan, THR diberikan kepada:
- Karyawan/buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih;
- Karyawan/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan melalui perjanjian kerja tidak tetap atau perjanjian kerja tetap.
Berikut adalah cara untuk menghitung jumlah THR Lebaran 2026 untuk karyawan swasta hingga buruh yang dilansir dari detik.com.
Jumlah THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta/Buruh
Berikut adalah metode perhitungan jumlah THR Lebaran 2026 untuk karyawan/buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Untuk karyawan/buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan tanpa henti atau lebih, tunjangannya adalah sebesar 1 (satu) bulan gaji.
- Contoh: Jika bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp 6 juta, maka THR yang akan diterima adalah Rp 6 juta.
Untuk mereka yang telah bekerja minimal 1 (satu) bulan tanpa henti namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan gaji - Contoh: Apabila bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, maka THR yang diterima adalah (6/12 x 5 juta = Rp 2,5 juta).
Ketentuan Lainnya
Bagi karyawan/buruh yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja harian lepas, perhitungan 1 (satu) bulan gaji dilakukan sebagai berikut:
- Untuk karyawan/buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, 1 (satu) bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari besar keagamaan.
- Untuk karyawan/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan, perhitungan gaji 1 (satu) bulan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji setiap bulan selama masa kerja.
Apabila karyawan/buruh gajinya dihitung berdasarkan satuan hasil, maka 1 (satu) bulan gaji akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari besar keagamaan.
Jika perusahaan menetapkan nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan bersama, atau kebiasaan yang lebih tinggi dari THR keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada karyawan/buruh akan mengikuti ketentuan dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan bersama, atau kebiasaan yang berlaku.
Kapan THR Lebaran 2026 Dibayarkan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari besar keagamaan. Namun, perusahaan diharapkan dapat membayarkannya lebih cepat daripada tenggat waktu tersebut.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8390112/cara-hitung-besaran-thr-lebaran-untuk-pegawai-swasta




