3 Cara Aktifkan Lagi BPJS PBI Nonaktif, Simak Langkahnya. BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial merupakan upaya untuk memperbaiki data agar bantuan sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Proses ini dilakukan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima bantuan bisa lebih sesuai dengan kriteria yang tepat.
Walaupun status keanggotaan dinonaktifkan, masyarakat tidak perlu cemas karena masih ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan berdasarkan situasi masing-masing.
Hingga kini, pemerintah telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 96 juta orang sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Dengan jumlah sebanyak itu, pembaruan data menjadi hal yang sangat penting agar program jaminan kesehatan tetap berjalan dengan baik.
Tiga Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan BPJS
Bagi peserta yang terkena dampak dari penonaktifan, ada tiga pilihan utama yang bisa diambil untuk mengaktifkan kembali keanggotaan, mulai dari mendaftar ulang sebagai PBI, beralih menjadi peserta mandiri, hingga menjadi peserta pekerja.
Merujuk pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut langkah-langkahnya sesuai dengan informasi resmi dari BPJS Kesehatan:
Mendaftar ulang sebagai Peserta PBI
- Peserta yang termasuk kategori PBI yang dinonaktifkan sejak Januari 2026
- Termasuk orang-orang yang miskin atau rentan miskin
- Sedang mengalami penyakit yang parah, kritis, atau kondisi medis darurat
- Menghubungi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan kembali sebagai peserta PBI
Beralih menjadi Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
- Menghubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811 8165 165
- Memilih menu Administrasi
- Mengklik tautan yang dikirimkan
- Memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Melampirkan dokumen seperti foto diri dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku tabungan
- Setelah proses selesai dan pembayaran iuran dilakukan, keanggotaan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari
Beralih menjadi Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Jika sebagai pekerja:
- Melapor ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan
- Didaftarkan sebagai peserta PPU oleh perusahaan
- Iuran akan ditanggung oleh perusahaan
Jika sebagai anggota keluarga pekerja:
- Menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811 8165 165
- Memilih menu Administrasi
- Mengklik tautan yang dikirimkan
- Memilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga
Keanggotaan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan
Dengan adanya tiga opsi ini, masyarakat bisa menyesuaikan langkah sesuai dengan situasi ekonomi dan pekerjaan mereka.
Penonaktifan status PBI tidak berarti kehilangan akses layanan kesehatan, melainkan bagian dari proses penyusunan agar bantuan tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165.
Sumber :
https://www.kompas.tv/info-publik/662637/3-cara-mengaktifkan-lagi-bpjs-pbi-nonaktif-ini-langkah-lengkap-sesuai-penjelasan-bpjs-kesehatan




