Beranda / Syarat Terbaru Bansos PKD 2025 (KLJ, KPDJ, KAJ) DKI Jakarta: Simak Ketentuan Wajib Ini

Syarat Terbaru Bansos PKD 2025 (KLJ, KPDJ, KAJ) DKI Jakarta: Simak Ketentuan Wajib Ini

Syarat Terbaru Bansos PKD 2025 (KLJ, KPDJ, KAJ) DKI Jakarta: Simak Ketentuan Wajib Ini

Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) kembali menjadi perhatian di tahun 2025. Bansos ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Program ini bertujuan membantu kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia dini agar kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat terbaru Bansos PKD 2025 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.



Jenis Bantuan Bansos PKD 2025

Bansos PKD 2025 terbagi menjadi tiga kategori:

  • KAJ (Kartu Anak Jakarta): Untuk anak usia dini 0–6 tahun.
  • KLJ (Kartu Lansia Jakarta): Untuk warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
  • KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): Untuk penyandang disabilitas yang sudah terdata di Dinas Sosial.




Syarat Terbaru Bansos PKD 2025

Syarat penerima Bansos PKD 2025 mengacu pada Pergub No. 44 Tahun 2022. Berikut ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Identitas dan Domisili

    Warga harus memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Domisili harus sesuai dengan data kependudukan yang berlaku.

  • Terdaftar dalam DTKS

    Peserta wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

  • Ketentuan Khusus Berdasarkan Jenis Bantuan
    • KAJ: Anak berusia 0–6 tahun.
    • KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas dan bukan pensiunan PNS, TNI, atau POLRI.
    • KPDJ: Penyandang disabilitas yang sudah tercatat dalam pendataan Dinas Sosial.
  • Lolos Verifikasi Lapangan

    Selain itu, calon penerima harus lolos verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial (Pendamsos) Pusdatin Kesos Dinas Sosial DKI Jakarta.




Dasar Hukum Penyaluran Bansos PKD 2025

Pemerintah menetapkan dasar hukum penyaluran melalui Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2025 dan menjadi acuan resmi dalam penyaluran Bansos PKD di DKI Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan