Syarat Penutupan Rekening KJP dan KJMU Terbaru 2025 dari Dinas Pendidikan DKI
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung siswa dan mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
Namun, ada kalanya rekening KJP atau KJMU perlu ditutup, misalnya karena siswa telah lulus, pindah sekolah, atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima. Oleh karena itu, penting memahami syarat penutupan rekening KJP dan KJMU agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan resmi.
Mengapa Penutupan Rekening KJP dan KJMU Diperlukan
Penutupan rekening dilakukan untuk menjaga keamanan data dan administrasi bantuan. Selain itu, penutupan rekening KJP mencegah penyalahgunaan dana bantuan yang sudah tidak lagi diperuntukkan bagi siswa bersangkutan.
Misalnya, jika siswa telah lulus atau pindah sekolah ke luar kota, maka rekening KJP harus ditutup agar tidak ada dana bantuan yang salah sasaran. Selain itu, proses penutupan rekening KJP juga menjadi bagian dari verifikasi ulang penerima bantuan agar distribusi dana tetap tepat guna.
Syarat Penutupan Rekening KJP dan KJMU Terbaru 2025
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat penutupan rekening KJP dan KJMU yang wajib dipenuhi oleh pemegang rekening. Berikut daftar lengkapnya:
-
KTP wali (asli dan fotokopi)
-
KTP anak (asli dan fotokopi 2 lembar)
-
Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
-
Buku Tabungan KJP/KJMU
-
Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi)
-
Kartu Pelajar (asli dan fotokopi)
-
Kartu ATM KJP (asli)
-
Ijazah asli dan legalisir dengan tanda tangan serta stempel asli sesuai dokumen resmi
-
Surat Keterangan Bebas Administrasi dari sekolah dengan tanda tangan dan stempel asli
-
Fotokopi NPWP anak (jika ada, khusus pembukaan rekening baru)
-
Setoran awal pembukaan rekening baru sebesar Rp50.000,- Materai Rp6.000,-
Jika siswa pindah sekolah ke luar kota, sertakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan P4OP (Jl. Jatinegara IV) bahwa penerima sudah tidak membutuhkan layanan KJP.
Dokumen-dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi, serta tidak dapat diwakilkan.
Oleh karena itu, pastikan semua dokumen disiapkan dengan benar sebelum ke Bank DKI untuk proses penutupan rekening KJP.
Langkah-langkah Penutupan Rekening KJP di Bank DKI
Berikut panduan lengkap proses penutupan rekening KJP di Bank DKI:
-
Siapkan semua dokumen sesuai daftar syarat penutupan rekening KJP di atas.
-
Datang langsung ke cabang Bank DKI tempat rekening KJP dibuka.
-
Ambil nomor antrean layanan customer service dan jelaskan bahwa kamu ingin menutup rekening KJP.
-
Serahkan semua dokumen asli dan fotokopi kepada petugas untuk diverifikasi.
-
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Bank DKI akan memproses penutupan rekening KJP secara resmi.
-
Jika kamu membuka rekening baru, lakukan setoran awal sesuai ketentuan bank.
Proses ini biasanya memakan waktu singkat, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrean di cabang Bank DKI.

Komentar