Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Bulan September 2025, Berikut Infonya
Memasuki bulan September 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan yang disalurkan meliputi dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini kini memasuki tahap ketiga dalam tahun anggaran 2025, yang mencakup periode Juli hingga September. Pencairan dilakukan secara bertahap, mulai dari bulan Agustus dan berlangsung hingga akhir September 2025.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Berikut jadwal pencairannya:
Tahap 1: Januari – MaretTahap 2: April – Juni- Tahap 3: Juli – September (sedang berjalan)
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk tahap ketiga, proses pencairan dimulai sejak Agustus 2025 dan akan terus berlangsung sepanjang bulan September. Karena pencairan dilakukan secara bertahap di setiap daerah, tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan secara nasional. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, tergantung wilayah dan rekening penerima.
Besaran Dana Bantuan yang Diterima
Dalam penyaluran bansos, tentunya terdapat dana yang berbeda untuk setiap kategori bansos.
Berikut besaran dana bantuan yang diterima:
-
Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar, dengan rincian per tahap sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
-
Bantuan BPNT
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo senilai Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan, maka total bantuan tahap 3 sebesar Rp600.000 akan ditransfer sekaligus ke rekening KKS penerima manfaat.
Dana ini dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan melalui e-Warong atau dicairkan melalui ATM dan agen resmi bank penyalur.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos secara mandiri dan mudah. Pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk pengecekan, yakni melalui situs web dan aplikasi.
Berikut cara cek status penerima bansos:
-
-
Cek Melalui Website Kemensos
Langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Ketik ulang kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi jenis bansos yang diterima dan status pencairannya. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa nama tidak ditemukan dalam daftar penerima.
-
-
Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi data lengkap, termasuk NIK dan nomor KK
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos Anda
Tanda-Tanda Bantuan Sudah Cair
Berikut beberapa tanda bahwa bantuan sudah dapat dicairkan:
- Anda menerima notifikasi atau SMS dari pihak bank penyalur atau Kemensos
- Saldo di Kartu KKS bertambah
- Informasi disampaikan langsung oleh RT/RW atau pendamping PKH di wilayah setempat
- Masyarakat diimbau untuk mengecek status secara berkala agar tidak terlewat masa pencairan.
Perubahan Sistem Pendataan: Dari DTKS ke DTSEN
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, menggantikan sistem lama yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan akurasi data penerima, menghindari tumpang tindih bantuan, serta memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Agar bisa menerima bantuan PKH dan BPNT, seseorang harus memenuhi syarat.
Berikut syarat penerima bansos PKH dan BPNT:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Berada dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera laporkan ke pendamping sosial atau perangkat desa untuk dilakukan evaluasi data.
Gunakan Bantuan dengan Bijak
Dana bantuan dari pemerintah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti:
- Kesehatan ibu dan anak
- Pendidikan anak-anak
- Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga
Masyarakat diminta untuk menggunakan dana ini dengan bijak, sesuai kebutuhan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan konsumtif yang tidak mendesak.
Kesimpulan
Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 untuk tahun 2025 sedang disalurkan secara bertahap hingga akhir September. Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos. Pastikan untuk mengecek secara berkala agar tidak kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya diterima.
Jika mengalami kendala dalam proses pencairan atau pengecekan, segera hubungi pendamping PKH atau pemerintah desa setempat.

Komentar