Cek Penerima Bansos BPNT September 2025 Lewat HP dengan NIK KTP
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali cair di bulan September 2025. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kini, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bansos hanya lewat HP dengan menggunakan NIK KTP, tanpa perlu datang ke kantor terkait.
Apa Itu BPNT 2025?
BPNT adalah bantuan dari pemerintah berupa saldo senilai Rp200.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus Rp600.000 per tahap untuk periode tiga bulan. Saldo ini bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong atau agen resmi yang sudah ditunjuk.
Cara Cek Penerima BPNT September 2025
Pengecekan penerima BPNT bisa dilakukan dengan dua cara, baik lewat situs resmi maupun aplikasi.
-
Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser di HP dan masuk ke situs resmi.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP.
- Tulis nama lengkap sesuai KTP dan masukkan kode captcha.
- Klik tombol Cari Data → hasil akan menampilkan status penerimaan bantuan.
-
Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK, KK, email, dan nomor HP.
- Masuk ke menu Cek Bansos lalu isi data wilayah.
- Klik Cari Data → informasi penerimaan bansos akan muncul di layar.
Jadwal Pencairan BPNT September 2025
Pada periode tahap 3 (Juli–September 2025), setiap penerima akan memperoleh saldo senilai Rp600.000. Bantuan ini bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dibelanjakan langsung di e-Warong.
Kenapa Harus Mengecek Secara Rutin?
- Selain memastikan jadwal pencairan, ada beberapa alasan mengapa warga disarankan rutin cek BPNT:
- Memastikan nama terdaftar di DTKS Kemensos.
- Menghindari penipuan karena hanya situs dan aplikasi resmi yang valid.
- Mengetahui status pencairan apakah sudah masuk ke saldo atau belum.
Jika nama belum muncul, segera koordinasikan dengan RT/RW atau kelurahan untuk memperbarui data kependudukan agar bisa masuk ke daftar penerima periode berikutnya.

Komentar