Beranda / Update Tunjangan Profesi Guru Tahap 4 2025, Ini Jadwal Hingga Prosedur Pencairannya

Update Tunjangan Profesi Guru Tahap 4 2025, Ini Jadwal Hingga Prosedur Pencairannya

Update Tunjangan Profesi Guru Tahap 4 2025, Ini Jadwal Hingga Prosedur Pencairannya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesai. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pengumuman bahwa pencairan TPG untuk tahap 4 tahun 2025 akan segera dilakukan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN sebagai penghargaan atas dedikasinya karena telah memiliki sertifikast pendidikan professional yang sah. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG), simak artikel berikut ini.



Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahap 4 Tahun 2025

Dilansir dari berbagai sumber, terutama pada akun Instagram resmu Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), jadwal pencairan tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahap 4 di tahun 2025 akan dilaksanakan pada November mendatang.

Untuk jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sepanjang tahun 2025 tentunya dibedakan berdasarkan status kepegawaian guru dengan rincian sebagai berikut:

    • Triwulan I
      • ASN Daerah: Maret 2025
      • Non-ASN: Mulai April 2025




  • Triwulan II
    • ASN Daerah: Juni 2025
    • Non-ASN: Mulai Juli 2025
  • Triwulan III
    • ASN Daerah: September 2025
    • Non-ASN: Mulai Oktober 2025
  • Triwulan 4

    ASN dan Non-ASN: November 2025




Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 juga ditetapkan berdasarkan status kepegawaian guru.

Berikut adalah rincian besaran Tunjangan Profesi Guru 2025:

  • Guru ASN (Aparatur Sipil Negara): menerima tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, dikalikan selama 12 bulan dalam setahun.
  • Guru Non-ASN: mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau Rp24.000.000 per tahun.
  • Guru Non-ASN yang telah mengikuti inpassing: besaran TPG disesuaikan dengan hasil verifikasi gaji pokok dari proses inpassing, dikalikan 12 bulan.




Prosedur Pencairan dan Mekanisme Penyaluran

Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan skema baru dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni langsung ke rekening pribadi para guru penerima. Skema ini tidak lagi melalui rekening kas milik pemerintah daerah (Pemda), sehingga alur pencairan menjadi lebih ringkas dan mengurangi beban administrasi keuangan di tingkat daerah.

Penyaluran dana TPG dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah data guru penerima diverifikasi. KPPN sendiri merupakan unit operasional di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.




Mekanisme baru ini dirancang untuk mempercepat proses pencairan, meningkatkan transparansi pengelolaan dana tunjangan, serta mendukung peningkatan profesionalisme guru. Meski demikian, guru harus memastikan bahwa data Dapodik telah diperbarui, rekening bank yang digunakan aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikat pendidik yang sah, serta mengajar aktif minimal 24 jam per minggu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan