Update TPG Guru 2025: Jadwal Triwulan 4 dan Syarat Pencairan
Update TPG Guru 2025: Jadwal Triwulan 4 dan Syarat Pencairan. Bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, penting untuk mengetahui jadwal pencairan Triwulan 4 dan syarat pencairan agar proses penerimaan tunjangan berjalan lancar.
Berikut informasi terbaru yang wajib diketahui.
Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 4 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025. Jadwal ini berlaku bagi seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik.
- Triwulan 4 (Oktober–Desember 2025): Pencairan dijadwalkan mulai akhir November hingga Desember 2025, tergantung proses verifikasi di masing-masing Dinas Pendidikan.
- Guru dapat memantau status pencairan melalui sistem DAPODIK atau portal resmi Kemendikbudristek.
Syarat Pencairan TPG 2025
Agar TPG bisa dicairkan, guru harus memenuhi beberapa syarat administratif dan profesional, antara lain:
- Terdaftar di Dapodik
Pastikan data guru dan sekolah sudah terupdate di Dapodik. Kesalahan data dapat menunda proses pencairan. - Memiliki Sertifikat Pendidik
Hanya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang berhak menerima TPG. - Memenuhi Beban Mengajar Minimum
Guru wajib memenuhi beban jam mengajar sesuai ketentuan (umumnya 24 jam tatap muka per minggu untuk guru SD/SMP). - Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
Guru yang sedang dikenai sanksi disiplin berat biasanya tidak berhak menerima TPG sampai hukuman selesai. - Memenuhi Persyaratan Administrasi Lain
Termasuk SK penerimaan tunjangan dari Kepala Dinas Pendidikan, laporan keuangan sekolah, dan dokumen pendukung lain.
Dasar Hukum TPG Guru
Berikut dasar hukum TPG bagi guru yang perlu diketahui:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU ini menjadi payung hukum utama pengakuan profesi guru dan hak-haknya, termasuk tunjangan profesi.
- Menegaskan bahwa guru profesional berhak menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan dedikasinya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Menetapkan bahwa guru harus memenuhi standar kompetensi profesional agar berhak menerima tunjangan profesi.
- Standar ini mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru
- Mengatur secara teknis pembayaran, persyaratan, dan mekanisme pencairan TPG.
- Menegaskan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan jam mengajar.
- Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 (terbaru)
- Memperbarui mekanisme pencairan TPG dan verifikasi data melalui Dapodik.
- Menegaskan bahwa TPG hanya dicairkan untuk guru yang datanya valid di sistem Dapodik dan memenuhi semua kriteria administratif.
Cara Cek Status TPG Guru
Ada beberapa cara untuk mengecek status TPG guru sebagai berikut:
Melalui Dapodik Guru
- Link resmi: https://dapo.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
- Buka situs Dapodik: https://dapo.kemdikbud.go.id
- Masuk menggunakan username dan password sekolah (biasanya dimiliki oleh operator sekolah).
- Pilih menu Data Guru.
- Pastikan data guru terupdate, termasuk:
- Status sertifikasi pendidik
- Jumlah jam mengajar per minggu
- Status aktif mengajar
- Cek bagian Tunjangan Profesi Guru untuk melihat:
- Status verifikasi TPG
- Triwulan dan nominal yang akan dicairkan
- Catatan: Guru biasa memerlukan bantuan operator sekolah untuk mengakses data ini.
Melalui Sistem Info Tunjangan Kemendikbudristek
- Link resmi: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
- Buka https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Masuk dengan NUPTK dan tanggal lahir sebagai password default.
- Setelah login, pilih menu Tunjangan Profesi Guru.
- Lihat status TPG:
- Sudah divalidasi atau ditunda
- Nominal dan triwulan pencairan
- Unduh bukti validasi jika diperlukan untuk administrasi.
Melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Jika data di Dapodik atau GTK belum lengkap:
- Hubungi Kepala Sekolah atau Operator Sekolah.
- Minta laporan status TPG guru dari Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi resmi dan jadwal pencairan.
Kesimpulan
TPG Guru 2025 diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas pendidikan, serta digunakan untuk kebutuhan pribadi, pengembangan kompetensi, dan fasilitas belajar mengajar.

Komentar