Update TPG Guru 2025: Gaji ke-13 Belum Cair di Seluruh Daerah
Update TPG Guru 2025: Gaji ke-13 Belum Cair di Seluruh Daerah. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, pencairan tambahan dua bulan TPG yang termasuk THR dan gaji ke-13 belum sepenuhnya direalisasikan di seluruh daerah.
Keterlambatan ini bukan karena hak guru dihapus, melainkan akibat proses transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang masih berlangsung.
Dasar Hukum Pencairan TPG Guru 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan dari pemerintah daerah tetap berhak mendapatkan tambahan dua bulan TPG.
Tambahan ini diberikan dalam bentuk:
- TPG THR Guru 2025
- TPG Gaji ke-13 Guru 2025
Kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan guru dan memastikan keadilan bagi tenaga pendidik yang hanya menerima TPG.
Skema Pencairan TPG Reguler Tahun 2025
Untuk TPG reguler, pencairan telah diatur melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, dengan mekanisme:
- TPG Triwulan 1, 2, dan 3 dicairkan langsung ke rekening guru
- Pencairan tidak lagi melalui pemerintah daerah
Skema ini mempercepat proses penyaluran TPG dan mengurangi keterlambatan. Hasilnya, sebagian besar guru telah menerima TPG reguler 2025 tepat waktu.
Perbedaan Skema TPG Reguler dan TPG THR
Berbeda dengan TPG reguler, TPG tambahan dua bulan untuk THR dan gaji ke-13 masih melalui pemerintah daerah menggunakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Artinya, anggaran dikirimkan terlebih dahulu dari pemerintah pusat ke kas daerah, lalu pemerintah daerah menyalurkannya kepada guru. Namun hingga akhir November 2025, sebagian besar daerah belum menerima alokasi anggaran tersebut.
Proses Administrasi Pencairan TPG Tambahan
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), baru mengirimkan surat pemutakhiran data guru ke pemerintah daerah pada 24 September 2025. Hal ini menandakan:
- Verifikasi data guru masih berlangsung
- Penetapan alokasi anggaran belum final
- Daerah belum memiliki dasar hukum dan dana untuk mencairkan TPG tambahan
Tanpa masuknya dana ke RKUD, pemerintah daerah tidak dapat menyalurkan TPG THR dan gaji ke-13, meskipun hak guru telah diatur oleh regulasi pusat.
Imbauan Pemerintah kepada Guru
Pemerintah meminta para guru penerima TPG untuk:
- Tetap bersabar menunggu pencairan
- Mengacu pada informasi resmi dari kementerian terkait
- Tidak mudah percaya pada kabar atau jadwal pencairan yang belum diverifikasi
Pemerintah menegaskan hak guru tetap dijamin dan pencairan akan dilakukan setelah semua proses administrasi dan transfer anggaran selesai.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 masih berlangsung sesuai aturan. Tambahan dua bulan TPG untuk THR dan gaji ke-13 belum cair di seluruh daerah bukan karena hak guru dihapus, tetapi karena proses transfer anggaran dan verifikasi data dari pusat ke daerah.
Guru tetap mendapatkan haknya, dan pencairan akan dilakukan segera setelah dana masuk ke RKUD serta administrasi selesai. Guru diimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Komentar