Update Terbaru Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rincinya!
Memasuki September 2025, isu mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan kembali menjadi sorotan publik. Banyak beredar kabar di media sosial bahwa gaji pensiunan PNS akan naik hingga 16%, namun faktanya, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tersebut ditunda.
Sementara itu, gaji pokok PNS aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan 8%. Adapun wacana kenaikan gaji sebesar 16% di tahun 2025 hingga kini belum mendapat persetujuan resmi dari Presiden maupun Kementerian PANRB.
Lalu, berapa sebenarnya gaji PNS dan pensiunan yang berlaku saat ini? Simak penjelasan lengkap berikut.
Gaji Pensiunan PNS September 2025
PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan September 2025 masih menggunakan skema lama, tanpa kenaikan.
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS per golongan:
- Golongan I: Rp1.500.000 – Rp2.600.000 per bulan
- Golongan II: Rp2.000.000 – Rp3.500.000 per bulan
- Golongan III: Rp2.900.000 – Rp4.500.000 per bulan
- Golongan IV: Rp3.300.000 – Rp6.100.000 per bulan
Selain gaji pokok, pensiunan tetap memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta hak-hak lainnya sesuai regulasi.
Gaji Pokok PNS 2025 (Belum Ada Kenaikan Baru)
Hingga September 2025, gaji PNS masih mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Jika wacana kenaikan 16% benar-benar direalisasikan, maka gaji pokok akan meningkat signifikan, misalnya:
- Golongan I/A: Rp1.955.412 (dari Rp1.685.700)
- Golongan IV/E: Rp7.392.912 (dari Rp6.373.200)
Namun, hingga kini hal ini masih sebatas simulasi, bukan keputusan resmi.
Tunjangan dan Fasilitas PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Berikut tunjangan dan fasilitas PNS:
-
-
Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
-
Tunjangan Jabatan
- Struktural: untuk pejabat eselon
- Fungsional: untuk jabatan keahlian (dokter, guru, peneliti, dll.)
- Umum: bagi PNS tanpa jabatan khusus
-
-
Tunjangan Beras
- 10 kg beras per orang per bulan, atau uang setara Rp7.242/kg
- Tunjangan Kinerja (Tukin)/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Besarannya berbeda tiap instansi, tergantung evaluasi jabatan dan kinerja.
-
Uang Makan PNS
- Golongan I–II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Fasilitas PNS
Berikut fasilitas yang diberikan pemerintah kepada PNS:
- Kendaraan dinas (motor/mobil dinas sesuai jabatan)
- Rumah dinas atau mess bagi pegawai tertentu
Kesimpulan
- Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 ditunda karena keterbatasan fiskal negara.
- Gaji PNS aktif September 2025 masih mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024.
- Wacana kenaikan 16% masih sebatas rumor dan belum ada keputusan resmi.
- PNS tetap memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, baik PNS aktif maupun pensiunan masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah, kemungkinan baru akan dibahas dalam APBN 2026.

Komentar