Berapa Gaji PNS di Indonesia Tahun 2025? Update Resmi dari BKN dan Kemenkeu
Banyak masyarakat bertanya, berapa gaji PNS saat ini dan bagaimana perhitungannya? Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji PNS. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendukung pembangunan nasional (peraturan.bpk.go.id).
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
Bagi yang penasaran berapa gaji PNS per golongan dan masa kerja, berikut rinciannya:
Golongan I
- I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400
- I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800
- I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400
- I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900
Golongan II
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.268.800
- II/b: Rp 2.244.300 – Rp 3.343.200
- II/c: Rp 2.304.600 – Rp 3.417.600
- II/d: Rp 2.365.800 – Rp 3.492.000
Golongan III
- III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.178.500
- III/b: Rp 2.846.000 – Rp 4.253.000
- III/c: Rp 2.906.300 – Rp 4.327.400
- III/d: Rp 2.966.600 – Rp 4.401.800
Golongan IV
- IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 4.931.800
- IV/b: Rp 3.348.100 – Rp 5.006.200
- IV/c: Rp 3.408.400 – Rp 5.080.600
- IV/d: Rp 3.468.700 – Rp 5.155.000
- IV/e: Rp 3.529.000 – Rp 5.229.400
(Sumber: PP No. 5 Tahun 2024)
Penyesuaian Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja
Penyesuaian gaji PNS juga dilakukan sesuai masa kerja golongan per 31 Desember 2023. Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan penyesuaian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong kinerja aparatur negara (bkn.go.id).
Tunjangan dan Fasilitas PNS
- Selain gaji pokok, pertanyaan “berapa gaji PNS” juga harus memperhitungkan tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga: Untuk PNS yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan Jabatan: Bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kinerja individu dan instansi.
- THR dan Gaji ke-13: Seperti dilansir dari Siaran Pers Pemerintah, diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK, dan honorer yang diangkat PPPK.
Menteri Keuangan menegaskan, “Penyesuaian gaji pokok dan pemberian tunjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara agar tetap produktif dan berdedikasi dalam melayani masyarakat” (seperti dilansir dari Kemenkeu).
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengetahui berapa gaji PNS terbaru, penyesuaian gaji pokok yang berlaku mulai Januari 2024, beserta tunjangan, THR, dan Gaji ke-13, dapat dilihat secara resmi melalui BKN atau peraturan.bpk.go.id. Penyesuaian ini diharapkan membuat PNS lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Komentar