Update Bansos DKI: Cara Cek Pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ September Ini
Update Bansos DKI: Cara Cek Pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ September Ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta untuk bulan September 2025. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 September 2025.
Bagi para penerima, penting untuk mengetahui cara memeriksa status penyaluran bantuan sosial. Berikut adalah petunjuk resmi yang diambil dari akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Jumlah Penerima Bantuan Sosial
Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat bahwa total penerima bantuan sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bulan September 2025 adalah sebanyak 200.684 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- KAJ: 23.707 penerima
- KLJ: 157.755 penerima
- KPDJ: 19.222 penerima
Para penerima bantuan ini adalah warga yang telah melewati proses pemadanan data secara rutin dari berbagai sumber resmi.
Cara Memeriksa Status Penyaluran
Para penerima bisa memeriksa penyaluran bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ melalui beberapa saluran resmi berikut:
- Website: siladu.jakarta.go.id
- WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897-383-8586
- Bank DKI: 1500-351
- Kantor Kelurahan terdekat untuk pengecekan data secara langsung.
- Selain itu, informasi juga bisa didapatkan melalui akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di media sosial.
Mekanisme Penyaluran Dana
Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ akan disalurkan melalui rekening Bank DKI yang sudah dimiliki oleh penerima. Dana tersebut dapat diakses melalui:
- ATM Bank DKI
- Kantor Cabang Bank DKI yang terdekat
- JakOne Mobile untuk transaksi tanpa tunai
- Apabila penerima belum memiliki rekening atau kartu ATM, Bank DKI akan menyediakan layanan aktivasi rekening di kelurahan sesuai jadwal yang akan diinformasikan.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, penerima bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ harus memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki KTP, KK, dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memenuhi kriteria tertentu (KAJ: usia 0-6 tahun, KLJ: usia 60 tahun ke atas, KPDJ: terdaftar dalam data disabilitas Dinas Sosial).
- Bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI, maupun Polri.
- Hasil verifikasi di lokasi oleh petugas Pendamsos Pustadin Kesos Dinas Sosial DKI Jakarta dinyatakan valid.
- Penerima manfaat juga perlu lulus dari verifikasi yang dilakukan oleh petugas pendataan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Penerima dianjurkan untuk memeriksa status penyaluran melalui saluran resmi agar terhindar dari informasi yang salah.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8135256/cara-cek-pencairan-bansos-kaj-klj-dan-kpdj-september-2025

Komentar