Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menjadi perhatian pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut resmi menetapkan UMP Sumatera Utara 2026 naik sebesar 7,9 persen, sebuah angka yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam konferensi pers pada pertengahan Desember 2025.
Dasar Hukum Penetapan UMP Sumut 2026
Kenaikan UMP Sumatera Utara 2026 tidak ditetapkan secara sepihak. Pemerintah daerah mengacu pada regulasi nasional yang menjadi pedoman pengupahan.
Dasar hukum utama penetapan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, mekanisme perhitungan UMP sudah ditentukan secara jelas dan terukur.
Rumus Perhitungan Kenaikan UMP 2026
Dalam penjelasannya, gubernur menyampaikan bahwa perhitungan UMP menggunakan formula baku yang telah diatur pemerintah pusat. Komponen utama yang digunakan meliputi:
- Tingkat inflasi nasional
- Pertumbuhan ekonomi
- Nilai alpha yang dikalikan dengan UMP tahun berjalan
Rumus inilah yang menghasilkan angka kenaikan 7,9 persen untuk UMP Sumatera Utara tahun 2026.
Besaran Kenaikan UMP Sumatera Utara 2026
UMP Sumatera Utara tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.992.559. Dengan kenaikan 7,9 persen, maka terjadi penambahan upah secara nominal sebesar:
Rp 236.412
Artinya, UMP Sumut 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan resmi UMP ini dilakukan pada 18 Desember 2025 dan menjadi acuan utama bagi seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Arahan untuk Penetapan UMK Kabupaten/Kota
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah provinsi meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara segera menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
Dalam proses penetapan UMK, daerah diminta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku agar hasilnya dapat:
- Mengakomodasi aspirasi serikat pekerja
- Mempertimbangkan kemampuan dunia usaha
- Menjaga iklim investasi dan lapangan kerja
Dampak Kenaikan UMP bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMP Sumut 2026 diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi pekerja yang selama ini bergantung pada upah minimum. Dengan upah yang lebih tinggi, daya beli diharapkan tetap terjaga.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas, baik di lingkungan kerja maupun aktivitas ekonomi. Stabilitas hubungan industrial dinilai menjadi kunci agar kenaikan upah tidak berujung pada konflik atau penurunan produktivitas.
Penutup
Kenaikan UMP Sumatera Utara sebesar 7,9 persen pada tahun 2026 menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Dengan perhitungan yang transparan dan berlandaskan regulasi nasional, kebijakan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak.
Ke depan, tantangan utama bukan hanya pada angka upah, tetapi juga bagaimana menjaga suasana kerja yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sumatera Utara.

Komentar