Pemerintah tengah merancang kebijakan penghapusan atau pemutihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta Aceh.
Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kerusakan usaha dan kehilangan kemampuan membayar cicilan pascabencana besar yang terjadi pada akhir November 2025.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan utang KUR tidak diberikan secara otomatis. Setiap debitur tetap harus memenuhi persyaratan tertentu dan melewati proses pemeriksaan serta verifikasi.
Pemutihan KUR Tidak Berlaku Otomatis
Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menyampaikan bahwa penghapusan utang KUR tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Dikutip dari Kompas, Helvi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya dapat diterapkan sesuai kriteria dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
UMKM Harus Memenuhi Tahapan dan Kriteria
Helvi menjelaskan, pelaku UMKM terdampak banjir akan dievaluasi berdasarkan tingkat kerusakan usaha serta kemampuan untuk kembali menjalankan bisnis. Debitur yang masih dapat beroperasi tidak serta-merta masuk dalam kategori penerima pemutihan utang.
Proses Pendataan UMKM Masih Berjalan
Saat ini, Kementerian UMKM masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap UMKM yang terdampak banjir di tiga provinsi tersebut. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penentuan bentuk bantuan, apakah berupa penundaan atau keringanan cicilan, hingga penghapusan utang.
Penghapusan Utang Akan Didorong Jika Memenuhi Syarat
Helvi menegaskan pihaknya akan mengupayakan bantuan maksimal bagi UMKM yang benar-benar tidak lagi mampu melanjutkan usaha. Mengacu pada Kompas.com, ia menyebutkan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan usaha tidak dapat dipulihkan, maka rekomendasi penghapusan utang akan diajukan.
Kebijakan Masih Dalam Tahap Pembahasan
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa rencana pemutihan utang KUR masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah mempertimbangkan kondisi UMKM yang mengalami kerusakan tempat usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi akibat banjir.
Dibahas Bersama OJK dan Kementerian Terkait
Pembahasan kebijakan ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Keuangan agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan aturan di sektor keuangan.
Skema Relaksasi KUR Dibagi Dua Tahap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi KUR. Mengutip Kompas, Airlangga menyebut OJK telah mengeluarkan aturan terkait perpanjangan restrukturisasi KUR hingga maksimal tiga tahun.
Tahap Pertama: Penundaan Pembayaran
Tahap awal berlaku mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, dengan ketentuan:
- Debitur tidak diwajibkan membayar cicilan
- Bank penyalur tidak menerima angsuran
- Lembaga penjamin dan perusahaan asuransi tidak mengajukan klaim
Tahap Kedua: Penghapusan atau Keringanan Lanjutan
Tahap berikutnya ditujukan bagi debitur yang usahanya tidak dapat dipulihkan sama sekali akibat bencana. Untuk kelompok ini, pemerintah akan melakukan penghapusan utang KUR.
Sementara itu, debitur yang masih berpotensi melanjutkan usaha akan memperoleh keringanan berupa:
- Perpanjangan jangka waktu pinjaman
- Penambahan plafon kredit
- Subsidi bunga atau subsidi margin
- Dampak Banjir Terhadap UMKM Masih Signifikan
Sebagai catatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bahwa banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa, ratusan ribu warga mengungsi, serta kerusakan besar pada infrastruktur dan pusat kegiatan ekonomi, termasuk sektor UMKM.
Kebijakan pemutihan dan relaksasi utang KUR menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM bangkit pascabencana. Namun, penghapusan utang hanya akan diberikan kepada debitur yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi.
UMKM terdampak diimbau aktif mengikuti proses pendataan agar memperoleh bantuan yang sesuai dengan kondisi usahanya.
Kesimpulan
Semoga proses pendataan dan verifikasi berjalan transparan dan tepat sasaran, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar meringankan beban pelaku usaha yang membutuhkan serta mempercepat pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Sumber: https://www.suara.com/news/2026/01/08/072518/pemerintah-siapkan-penghapusan-utang-untuk-umkm-korban-bencana-cek-syaratnya



