UMK Medan Tahun 2025 Jadi Rp 4 Juta, Tinggal Tunggu Pengesahan
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengatakan telah membahas Upah Minimum Kota Medan untuk tahun 2025 dan ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 4.014.072.
Jika dibandingkan UMK Medan 2024, maka terjadi kenaikan Rp. 224.900 yang dimana sebelumnya Rp 3.769.082.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon
Baca Juga : UMK Medan Untuk Tahun 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 4.014.072
“Hari ini ditetapkan Gubernur, kita udah kirimkan rekomendasi kemarin,” kata Ilyan Chandra Simbolon
Dikatakan Chandra, berdasarkan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Kota, kenaikan UMK Medan tahun 2025 juga sebesar 6,5 persen, persis seperti besaran persentase kenaikan UMP Sumut.
“UMP Sumut pada tahun 2025 naik 6,5 persen, UMK Medan pada tahun 2025 juga akan naik 6,5 persen, itu sudah dibahas di Dewan Pengupahan Kota (Medan). Jadi tinggal kita sampaikan saja ke Pemerintah Provinsi (Sumut) untuk disahkan dan diumumkan di tanggal 18 Desember,” ujarnya.
Dijelaskan Chandra, ketentuan itu sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketetapan UMP, UMK dan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025.
“Jadi sebenarnya kita tinggal mengikuti saja, karena aturannya sudah baku. Tinggal kita sampaikan saja ke pemerintah provinsi, lalu nanti akan disahkan dan diterapkan untuk Kota Medan. Jadi kita tunggu saja, paling lama nanti hari Rabu (18/12/2024) sudah disahkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut,” pungkasnya.
Jika merujuk pada UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 dan mengikuti kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka dipastikan UMK Medan akan berubah menjadi Rp4.014.072.

Komentar