Beranda / Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025: Jadwal, Besaran, dan Mekanisme Pencairannya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025: Jadwal, Besaran, dan Mekanisme Pencairannya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025 masih terus berlangsung. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang sah.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester pertama 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG.

Dari jumlah tersebut, 1.460.952 merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sedangkan 392.535 lainnya adalah guru non-ASN.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran tunjangan, serta mekanisme penyaluran TPG 2025.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, atau empat kali dalam setahun.

Jadwal pencairannya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, meskipun beberapa periode pencairan disamakan.

Rincian pencairan TPG triwulan I-IV 2025:

  • Triwulan I: ASN Daerah: Maret 2025, Non-ASN: April 2025
  • Triwulan II: ASN Daerah: Juni 2025, Non-ASN: Juli 2025
  • Triwulan III: ASN Daerah: September 2025, Non-ASN: Oktober 2025
  • Triwulan IV: ASN Daerah & Non-ASN: November 2025

Saat ini, pencairan TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung pada Oktober 2025, sementara guru ASN daerah sudah menerima pembayaran pada September. Penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan mulai November 2025.

Besaran TPG 2025

Guru ASN daerah menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan. Sedangkan guru non-ASN memperoleh TPG Rp2 juta per bulan, juga dikalikan 12 bulan.

Untuk guru non-ASN yang telah menjalani penyesuaian (inpassing), besaran tunjangan disamakan dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.

Mekanisme Pencairan TPG

Pada 2025, TPG disalurkan langsung ke rekening pribadi guru penerima tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda), sehingga mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses pencairan.

Proses penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah data guru diverifikasi. KPPN berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tujuan mekanisme ini adalah untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi pengelolaan dana, dan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar.

Guru penerima TPG diharapkan memastikan data Dapodik terbaru, nomor rekening aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikat pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan