Beranda / Tunjangan Profesi Guru November 2025: Update Info, Nominal & Mekanisme Pencairan

Tunjangan Profesi Guru November 2025: Update Info, Nominal & Mekanisme Pencairan

Tunjangan Profesi Guru November 2025: Update Info, Nominal & Mekanisme Pencairan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan profesionalitas. TPG bertujuan:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional.
  • Memberikan penghargaan atas sertifikasi dan kompetensi guru.
  • Mendorong kualitas pendidikan melalui guru yang kompeten dan termotivasi.

TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga tunjangan ini tidak otomatis diterima semua guru.



Siapa yang Berhak Menerima?

Penerima TPG dibagi menjadi beberapa kategori, dengan syarat umum, berikut kategorinya:

Guru ASN (PNS/PPPK)

Untuk ASN dan PPPK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki status kepegawaian aktif di daerah atau sekolah negeri.
  • Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Nilai kinerja minimal kategori “Baik”.
  • Tidak merangkap menjadi pegawai tetap di instansi lain.




Guru Non‑ASN

Sedangkan untuk guru Non-ASN harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar di Dapodik dan memiliki NRG.
  • Guru non‑ASN yang belum mendapat penyesuaian (in‑passing) tetap bisa menerima tunjangan sesuai ketentuan.
  • Jika sudah mendapat in‑passing, nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi in‑passing.

Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan tunjangan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi standar profesional.



Besaran Nominal TPG

Besaran TPG 2025 berbeda sesuai kategori guru, berikut penjelasannya :

  • Guru ASN daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan.
  • Guru Non‑ASN tanpa in‑passing: Rp 2.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan per tahun.
  • Guru Non‑ASN dengan in‑passing: disetarakan dengan gaji pokok hasil verifikasi in‑passing, dikalikan 12 bulan.




Cara Cek TPG

Agar pencairan TPG lancar, guru perlu memeriksa statusnya secara rutin. Berikut langkah-langkahnya:

  • Cek Data Dapodik

    • Pastikan data pribadi, beban kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan data sekolah sudah lengkap.
    • Perbaikan data bisa dilakukan melalui operator sekolah atau dinas pendidikan.
  • Cek SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

    • SKTP harus diterbitkan dan statusnya “Disetujui”.
    • Tanpa SKTP, pencairan TPG tidak dapat dilakukan.
  • Cek rekening bank

    • Pastikan rekening aktif dan sesuai data di Dapodik.
    • Rekening yang tidak aktif atau berubah tanpa update akan menunda pencairan.
  • Cek portal TPG (jika tersedia)

    • Login menggunakan NUPTK/NRG untuk memantau status pencairan, triwulan yang sudah diterbitkan, dan nominal.

Rutin mengecek status ini mengurangi risiko keterlambatan pencairan.



Jadwal Pencairan TPG 2025

Berikut jadwa pencairan TPG November 2025:

  • Triwulan III

    • Guru ASN: September 2025, nominal 1 kali gaji pokok.
    • Guru Non‑ASN: Oktober 2025, nominal Rp 2.000.000.
      Tips: Triwulan III biasanya sering mengalami penundaan jika data Dapodik tidak diperbarui. Segera lakukan update.
  • Triwulan IV

    • Guru ASN & Non‑ASN: November 2025, nominal sesuai ketentuan masing-masing.




Kesimpulan

Tunjangan Profesi Guru diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menghargai profesionalisme dan sertifikasi, serta mendorong kualitas pendidikan melalui guru yang kompeten dan termotivasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan