Beranda / Tunjangan Profesi Guru Hampir Tuntas: 99,97% Telah Terdistribusi!

Tunjangan Profesi Guru Hampir Tuntas: 99,97% Telah Terdistribusi!

Tunjangan Profesi Guru Hampir Tuntas: 99,97% Telah Terdistribusi!

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Januari 2026.

Sebesar 99,97 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah berhasil disalurkan. “Pada tahun 2025, kami telah menyalurkan tunjangan guru dan tunjangan profesi sebesar Rp 67,3 triliun kepada 1,48 juta guru.

Hingga kini, realisasi penyaluran mencapai 99,97 persen.

Berarti ada sekitar 0,3 persen yang masih menghadapi masalah,” katanya dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) yang dilakukan secara online melalui akun Instagram pribadinya.

Tahun ini, ada banyak perubahan dalam penyaluran TPG.

Nunuk menyatakan bahwa banyak isu terkait penyaluran TPG yang terjadi tahun ini.

Ia menyadari bahwa masih ada banyak masalah dalam proses penyaluran TPG tahun ini.



Masalah Penyaluran TPG 2026

Beberapa masalah yang muncul, seperti :

  • Keterlambatan penyampaian dana
  • Pemotongan yang terlalu besar
  • Jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang dianggarkan.

Ia menambahkan bahwa untuk penyaluran berbagai tunjangan di tahun 2025, diperlukan kerjasama antara berbagai kementerian dan lembaga.

Setiap pihak memiliki peran yang saling mendukung.

“Oleh karena itu, Kemendikdasmen tidak bisa dianggap sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini,” tambah Nunuk dalam tayangan ulang di akun Instagram pribadinya, Rabu (7/1/2025).



Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi data para guru. Lalu, apa peran Kemendikdasmen dalam hal ini?

Nunuk menjelaskan bahwa tugas mereka adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data guru yang berhak menerima tunjangan.

“Data tersebut harus benar-benar valid dan sesuai dengan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025,” ungkapnya.

Selain peran Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peran penting dalam pencairan TPG.

Pemda bertugas untuk memastikan dan mengusulkan data guru yang akan menjadi penerima tunjangan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut, Nunuk menekankan bahwa data yang diterima harus berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, ia mengingatkan para guru untuk selalu memperbarui data Dapodik mereka. Hal ini sangat berpengaruh pada kelancaran penyaluran tunjangan.



Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen sudah berupaya sebaik mungkin agar TPG dapat sampai kepada yang berhak.

“Selama proses penyaluran ini, kami telah bekerja sangat keras agar hak-hak Bapak Ibu bisa diterima langsung oleh mereka dan memang ada banyak dinamika yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa pencairan TPG untuk guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan non-ASN direncanakan akan dilakukan pada bulan November 2025.

Skema yang diterapkan pada tahun 2025 ini adalah penyaluran TPG dilakukan langsung dari Kemendikdasmen ke rekening masing-masing guru. Ini dianggap lebih efektif dan tepat sasaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan