TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN
TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 dijadwalkan mulai cair pada November 2025.
Pencairan ini menjadi hak penting bagi guru bersertifikasi, baik ASN maupun Non-ASN, dan diatur secara resmi dalam dasar hukum pendidikan nasional.
Dasar Hukum TPG Guru
Agar TPG dapat diberikan secara sah, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.
Pencairan TPG merujuk pada regulasi resmi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Tunjangan Profesi Guru
- Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayaran TPG
Dengan dasar hukum ini, guru bersertifikasi berhak menerima tunjangan sesuai status ASN atau Non-ASN.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV
Pencairan TPG dilakukan secara bertahap agar seluruh guru menerima tunjangan tepat waktu.
Jadwal pencairan triwulan IV 2025 adalah:
- Tahap I: 12–14 November 2025
- Tahap II: 17–21 November 2025
- Tahap III: 24–30 November 2025
Penyaluran bertahap membantu memastikan semua guru menerima haknya dan meminimalisir keterlambatan administrasi.
Besaran TPG Guru
Besaran TPG berbeda sesuai status guru dan hasil verifikasi administrasi.
- Guru ASN Daerah (ASND): Tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru Non-ASN: Tunjangan tetap Rp 2.000.000 per bulan.
- Non-ASN dengan Inpassing: Tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.
Cara Cek Status Pencairan TPG Guru
Guru perlu memastikan tunjangan sudah cair dengan mengecek status secara online.
Langkah pengecekan:
- Buka laman Info GTK
- Masukkan Nomor Peserta dan Password.
- Cek status SKTP Triwulan IV dan apakah tunjangan sudah cair.
- Pastikan data Dapodik, nomor rekening, dan sertifikat pendidik valid.
Tips Agar Pencairan Lancar
Agar TPG diterima tepat waktu, guru perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum pencairan.
- Perbarui data Dapodik, termasuk jam mengajar, status sertifikasi, dan rekening bank.
- Pantau Info GTK secara rutin untuk memastikan SKTP dan tunjangan tercatat.
- Hubungi operator sekolah jika terdapat kendala data agar bisa diperbaiki sebelum pencairan tahap akhir.
Kesimpulan
Pencairan TPG Triwulan IV November 2025 merupakan hak penting bagi guru ASN dan Non-ASN yang bersertifikasi.
Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme pencairan bertahap, guru dapat menerima tunjangan secara tepat waktu.
Agar proses pencairan lancar, guru disarankan selalu memperbarui data Dapodik, memeriksa status SKTP melalui Info GTK, serta segera menangani kendala administrasi melalui operator sekolah. Langkah-langkah ini memastikan TPG diterima secara akurat dan sesuai jadwal.

Komentar