TPG Triwulan 4 Mulai Cair! Guru ASN dan Non-ASN Wajib Cek Rekening
Kabar baik bagi para pendidik! Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV atau periode Oktober–Desember sudah mulai disalurkan secara bertahap. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG dianjurkan segera mengecek rekening masing-masing.
Sebagai bentuk penghargaan pemerintah, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Pencairan di akhir tahun ini menandai pembayaran triwulan terakhir pada 2025.
Besaran TPG Triwulan IV
Nominal TPG berbeda sesuai status kepegawaian guru, yaitu:
- Guru ASN (PNS & PPPK): Setara satu kali gaji pokok per bulan, disalurkan per triwulan.
- Guru Non-ASN bersertifikat: Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN inpassing: Besaran setara gaji pokok PNS sesuai hasil penyetaraan golongan.
Penyaluran TPG Triwulan 4 Sudah Dimulai
Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, TPG untuk guru Non-ASN—baik yang sudah sertifikasi maupun inpassing telah mulai dicairkan. Oleh karena itu, guru disarankan rutin mengecek perkembangan melalui Info GTK.
Sementara itu, TPG untuk guru ASN masih dalam tahap verifikasi karena pencairannya melalui Kementerian Keuangan. Proses ini dipengaruhi kelengkapan administrasi dari masing-masing daerah.
Cara Cek Status TPG Triwulan 4 Lewat Info GTK
Berikut langkah mengecek validasi data dan status SKTP:
- Buka situs Info GTK:
- https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Login memakai akun PTK Dapodik.
- Masukkan username dan password.
- Verifikasi kode captcha.
- Klik “Login”.
- Cek status validasi data di dasbor.
- Masuk ke menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Jika SKTP terbit dan valid → muncul kode 07.
Jika sudah siap cair → muncul kode 08.
Syarat Utama Penerima TPG 2025
Bagi guru yang belum menerima TPG, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus aktif sebagai guru ASN atau Non-ASN di bawah Kemendikdasmen.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Data harus valid dan sinkron di Dapodik serta Info GTK.
- Memiliki SKTP aktif untuk periode berjalan.
- Penilaian kinerja minimal predikat Baik.
- Memiliki rekening bank aktif sesuai data Dapodik.
Khusus Triwulan III & IV: Wajib menjadi Guru Wali, kecuali kepala sekolah dan guru SD (sesuai Permendiknas No. 11 Tahun 2025).
TPG Triwulan IV telah memasuki fase pencairan. Pastikan seluruh data di Info GTK selalu diperbarui agar proses penyaluran berjalan tanpa hambatan. Tetap pantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen untuk informasi terbaru.

Komentar