Pemerintah resmi menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya TPG dibayarkan setiap tiga bulan, ke depan tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan waktu, transparansi, serta kepastian penghasilan bagi guru.
Perubahan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam agenda Ngopi Bareng Media menjelang Hari Guru Nasional 2025.
Alasan Skema Pencairan TPG Diubah
Kendala Sistem Lama
Skema pencairan TPG per tiga bulan dinilai kurang efektif karena:
- Bergantung pada proses administrasi yang panjang
- Memerlukan sinkronisasi data berlapis
- Rentan menimbulkan keterlambatan pencairan
Dengan sistem triwulanan, banyak guru harus menunggu cukup lama meski hak tunjangan sudah terpenuhi.
Manfaat Skema Bulanan
Melalui pencairan bulanan, pemerintah menargetkan:
- Penyaluran TPG lebih teratur dan mudah dipantau
- Kepastian penghasilan rutin bagi guru
- Akuntabilitas anggaran pendidikan yang lebih kuat
Skema ini juga mempermudah evaluasi dan pengawasan karena pembayaran dilakukan secara periodik.
Tahapan Penerapan TPG Bulanan 2026
Uji Coba Awal Tahun
Penerapan TPG bulanan tidak langsung dilakukan secara nasional. Pada Januari 2026, pemerintah akan menjalankan pilot project di sejumlah daerah. Tahap ini difokuskan pada:
- Kesiapan sistem pembayaran
- Keakuratan validasi data guru
- Evaluasi dan Penerapan Nasional
Setelah uji coba, evaluasi menyeluruh dijadwalkan pada pertengahan 2026. Jika sistem dinilai siap, pencairan TPG bulanan akan berlaku secara nasional mulai Juli 2026.
Penyesuaian Administrasi dan Validasi Data
Seiring perubahan skema, Kemendikdasmen menyesuaikan alur administrasi. Validasi data guru melalui Info GTK direncanakan dimulai Februari 2026, lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini dilakukan agar pencairan bulanan tidak terkendala oleh:
- Ketidaksesuaian data Info GTK
- Sinkronisasi Dapodik yang terlambat
- Imbauan untuk Guru
Guru diimbau memastikan sejak awal tahun:
- Data pribadi dan status kepegawaian akurat
- Beban mengajar sesuai ketentuan
- Data di Info GTK valid dan sinkron dengan Dapodik
Besaran TPG Guru ASN dan Non-ASN
Pemerintah menegaskan perubahan skema tidak mengurangi nilai TPG. Rinciannya:
- Guru ASN: menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: menerima TPG setara 1 kali gaji pokok sesuai SK penyetaraan
- Guru non-ASN belum inpassing: menerima TPG nominal Rp1.500.000 per bulan
Selain itu, pemerintah menyiapkan peningkatan tunjangan bagi guru honorer bersertifikasi menjadi sekitar Rp2.000.000 per bulan, mulai tahun ajaran 2025/2026.
Syarat Pencairan TPG Setiap Bulan
Ketentuan Wajib
Agar TPG dapat dicairkan bulanan, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
- Nomor Registrasi Guru (NRG) valid
- NUPTK aktif
- Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data Info GTK valid dan sinkron dengan Dapodik
- SK Tunjangan Profesi (SKTP) terbit
SKTP tetap menjadi dasar utama dalam proses pencairan TPG. Penerapan TPG cair bulanan mulai 2026 diharapkan menjadi solusi atas keterlambatan tunjangan yang selama ini dikeluhkan guru.

Komentar