TPG Belum Cair? Tenang! Sesjen GTK Pastikan Semua Rampung di 2026
TPG Belum Cair? Tenang! Sesjen GTK Pastikan Semua Rampung di 2026.
Sekretaris Jenderal untuk Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Temu Ismail menegaskan.
Bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum diterima sepenuhnya atau yang belum dicairkan akan dipastikan akan tersedia pada tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) Bersama Bu Nunuk dengan tema “Agar TPG ASN Daerah Lancar, Apa Peran Guru”, yang disiarkan lewat akun Instagram pribadi Dirjen GTKPG pada Selasa (6/1/2026).
Ismail mengungkapkan bahwa para guru yang sudah memiliki Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) dan belum mendapatkan TPG baik secara penuh di Triwulan ketiga maupun keempat akan menerima penyaluran melalui carryover pada tahun 2026.
Mereka saat ini sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait cara penyaluran TPG untuk tahun 2025 yang belum disalurkan, serta cara penyaluran TPG untuk tahun 2026 yang direncanakan cair setiap bulan.
“Jadi, para guru tidak perlu merasa cemas. Terkait hak yang akan diperoleh oleh para guru, kami akan menyalurkannya pada tahun 2026 melalui carryover,” jelasnya dalam siaran ulang acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, Rabu (8/1/2026).
Namun, Ismail mengingatkan para guru agar selalu memperbarui informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini penting karena jumlah TPG yang akan disalurkan ditentukan oleh data yang ada di Dapodik.
Pemotongan TPG dianggap terlalu besar Dalam diskusi online tersebut.
Ismail juga membahas tentang potongan TPG yang menjadi keluhan banyak guru.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap jumlah potongan TPG.
Pertama adalah masalah pajak. Besaran pemotongan untuk pajak berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
“Tarif pajak ini bervariasi untuk setiap ASND sesuai dengan peraturan yang berlaku tergantung pada golongan dan ruang yang dimiliki ASND Guru,” tuturnya.
Ismail menambahkan bahwa tarif potongan penghasilan berkisar antara 5 hingga 15 persen dari total TPG yang diterima.
Selain itu, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi dari TPG.
Ismail menyatakan bahwa potongan BPJS Kesehatan tidak melebihi 1 persen dari total tunjangan.
“Jadi, saya ingin menjelaskan kepada para guru bahwa ini bukan pengurangan hak. Namun, ini adalah kewajiban para guru yang memang harus dipotong untuk BPJS Kesehatan dan pajak penghasilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa 99,97 persen TPG telah berhasil disalurkan, dengan tersisa 0,3 persen yang mengalami masalah.
Tantangan dalam penyaluran TPG tahun 2025 sangat besar.
Ia menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi oleh Kemendikdasmen dalam pencairan TPG tahun 2025 cukup signifikan.
Ini karena skema pencairan yang baru yang melakukan penyaluran langsung dari Kemendikdasmen ke rekening para guru, tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pendekatan ini tidak langsung berjalan dengan lancar. Ini baru merupakan uji coba untuk menyalurkan langsung ke rekening guru.
Jadi masih banyak dinamika yang harus dihadapi,” tutupnya.

Komentar