Beranda / Tidak Semua Terdaftar! Ini Cara Cek Penerima PKH/BPNT Berdasarkan Desil

Tidak Semua Terdaftar! Ini Cara Cek Penerima PKH/BPNT Berdasarkan Desil

Tidak Semua Terdaftar! Ini Cara Cek Penerima PKH/BPNT Berdasarkan Desil

Tidak Semua Terdaftar! Ini Cara Cek Penerima PKH/BPNT Berdasarkan Desil. Tidak semua keluarga akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan ditentukan berdasarkan kategori desil dari 1 hingga 10, sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No. 79/HUK/2025.

Dengan kata lain, kelompok keluarga yang tidak termasuk dalam kategori desil tertentu mungkin tidak akan menerima bansos. Untuk menghindari kesalahan, masyarakat disarankan untuk segera memeriksa kategori desil dan status penerima PKH/BPNT melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos.

Dengan mengetahui kategori desil lebih awal, masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka untuk menerima bantuan, memahami jumlah dana yang akan diterima, serta mengetahui jadwal pencairan.

Kategori Desil Bansos 1-10

Peringkat kesejahteraan keluarga diurutkan berdasarkan data sosial ekonomi dengan metode statistik yang diolah oleh pemerintah. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pembedaan kelompok desil menentukan kelayakan untuk menerima bansos sebagai berikut:

  • Desil 1-4: Berhak mendapatkan PKH.
  • Desil 1-5: Berhak mendapatkan BPNT (program sembako).
  • Desil 1-5: Berhak mendapatkan bantuan untuk iuran jaminan kesehatan.
  • Desil 1-5: Berpotensi menerima program asistensi rehabilitasi sosial atau berdasarkan hasil asesmen dari Kemensos.

Masyarakat yang berada di kategori di atas desil 5 umumnya tidak diutamakan sebagai penerima bansos. Namun, keputusan akhir tetap akan disesuaikan berdasarkan hasil asesmen dari tiap program.

Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

Walaupun terdaftar dalam kategori desil, ada beberapa situasi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH atau BPNT:

  • Alamat penerima tidak dapat ditemukan.
  • Individu penerima tidak dapat ditemukan.
  • Penerima telah meninggal dunia.
  • Penerima bekerja sebagai pegawai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Anggota keluarga penerima bekerja sebagai pegawai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Menggunakan HP

Kemensos menyediakan dua cara untuk memeriksa status bansos menggunakan NIK KTP melalui situs web dan aplikasi resmi:

1. Cek Lewat Website

– Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
– Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
– Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
– Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

2. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

– Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
– Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat.
– Masukkan kode keamanan lalu klik “Cari Data”.
Informasi mengenai status penerima dan jadwal pencairan akan ditampilkan secara langsung.

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025

PKH akan disalurkan dalam empat tahap setiap tahun dengan jumlah yang berbeda-beda per kategori keluarga:

– Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun).
– Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun).
– Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun).
– Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun).
– Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun).
– Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun).
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun).

BPNT disalurkan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun untuk setiap keluarga.

Mekanisme Pencairan Bansos

Melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
PT Pos Indonesia untuk daerah yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan.
Kemensos mengajak masyarakat untuk secara aktif memeriksa status bantuan sosial agar tidak melewatkan waktu pencairan.

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/614142/tidak-semua-dapat-cek-kategori-desil-1-10-dan-cara-tahu-siapa-penerima-pencairan-pkh-bpnt-pakai-hp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan