Tidak Perlu Aplikasi! Cukup Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Dana PKH Anda
Cek Dana PKH Kini Bisa Lebih Praktis Tanpa Unduh Aplikasi
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengecek status pencairan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kini, penerima tidak perlu lagi mengunduh aplikasi tambahan. Cukup dengan mengunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat sudah bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH di tahap 3 Juli 2025.
Langkah-Langkah Cek Dana PKH Secara Online
Berikut panduan sederhana untuk mengecek bantuan PKH secara mandiri:
-
Buka browser HP atau laptop, lalu kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Masukkan kode captcha yang muncul
-
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian
-
Jika Anda terdaftar, akan muncul informasi: jenis bansos, status pencairan, dan periode bantuan
Komponen dan Nominal Bantuan PKH Juli 2025
PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan kategori komponen sebagai berikut:
-
Balita (0–6 tahun): Rp750.000/ tahap
-
Ibu Hamil: Rp750.000/ tahap
-
Siswa SD: Rp225.000/ tahap
-
Siswa SMP: Rp375.000/ tahap
-
Siswa SMA: Rp500.000/ tahap
-
Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000/ tahap
-
Disabilitas berat: Rp600.000/ tahap
Dana ditransfer ke rekening bank penerima (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos.
Manfaatkan Link Resmi, Hindari Penipuan
Pihak Kemensos mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi dari situs atau aplikasi tidak resmi.
-
Seluruh layanan bansos dapat dicek langsung melalui:
-
https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pastikan tidak membagikan data pribadi ke pihak yang mengaku sebagai petugas bansos di luar sistem resmi.
Kesimpulan
Mengecek bantuan PKH kini makin mudah dan tidak memerlukan aplikasi.
Gunakan link resmi Kemensos untuk memverifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan Juli 2025.
Pastikan data di DTKS selalu diperbarui agar tidak terhapus dari daftar penerima.

Komentar