Beranda / Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli yang diberikan dua bulan sekaligus.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja/buruh yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, program BSU BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

Akan tetapi, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan disalurkan oleh pemerintah apabila tidak memenuhi persyaratan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanaker agar bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut? Berikut penjelasannya.

Melalui akun Instagram pribadinya, Kemnaker menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
Persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan kata lain, selain WNI tidak dapat menerima bantuan ini. Begitu pula dengan WNI yang tidak memiliki KTP juga tidak memenuhi syarat.

2. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU ini akan diberikan kepada peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sudah tidak aktif dalam program tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima bantuan subsidi ini.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3. Menerima Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan gaji maksimal penerima BSU, yaitu sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

4. Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang Tidak Menerima Program PKH
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan demikian, itulah empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar mengingatkan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan