• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Tata Cara Pembuatan dan Syarat SKCK 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
3 Januari 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Tata Cara Pembuatan dan Syarat SKCK 2025
    • Syarat Pembuatan SKCK Baru
      • Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
      • Pas foto 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar.
      • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.
    • Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online
      • Unduh Aplikasi SuperApps PRESISI Polri
      • Registrasi Akun
      • Ajukan SKCK
      • Pembayaran
      • Proses dan Pengunduhan
    • Syarat Memperpanjang SKCK
      • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal habis masa berlaku 1 tahun).
      • Fotokopi KTP atau SIM.
      • Fotokopi KK.
      • Fotokopi Akta Kelahiran.
      • Pas foto terbaru 4×6 berlatar merah (3 lembar).
    • Keunggulan Pembuatan SKCK Online
      • Efisiensi Waktu: Tidak perlu mengantre di kantor polisi.
      • Kemudahan Proses: Semua tahapan dapat dilakukan dari rumah.
      • Integrasi Digital: Data disimpan secara aman di sistem Polri.

Tata Cara Pembuatan dan Syarat SKCK 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan atau pemberkasan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di awal 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah dan efisien berkat inovasi digital. Berikut panduan lengkap tata cara pembuatan dan syarat SKCK terbaru:

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Untuk mengajukan SKCK baru, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

  • Pas foto 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar.

  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.




Catatan: Mulai 2025, surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan sudah tidak diperlukan lagi.

Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online

Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan tanpa perlu ke kantor polisi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi SuperApps PRESISI Polri

    • Tersedia di Google Play Store atau App Store.
    • Pasang aplikasi dan buka.
  2. Registrasi Akun

    • Masukkan nomor telepon, lalu verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
    • Isi data profil, termasuk nama dan kata sandi.
  3. Ajukan SKCK

    • Klik menu “Ajukan SKCK” pada halaman utama aplikasi.
    • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, alamat lengkap, dan keperluan.
    • Unggah dokumen yang diperlukan (KTP, KK, pas foto, dan dokumen lainnya).
    • Tambahkan foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP.




  4. Pembayaran

    • Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang tersedia.
    • Simpan bukti pembayaran yang dikirimkan ke email.
  5. Proses dan Pengunduhan

    • Tunggu verifikasi dan proses pembuatan SKCK selama 1×24 jam.
    • Setelah selesai, SKCK dapat diunduh langsung dari aplikasi.
    • Cetak SKCK dalam format PDF untuk keperluan yang dibutuhkan, seperti pemberkasan DRH NI PPPK.




Syarat Memperpanjang SKCK

Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, siapkan:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal habis masa berlaku 1 tahun).

  • Fotokopi KTP atau SIM.

  • Fotokopi KK.

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Pas foto terbaru 4×6 berlatar merah (3 lembar).

Proses perpanjangan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PRESISI Polri.




Keunggulan Pembuatan SKCK Online

  1. Efisiensi Waktu: Tidak perlu mengantre di kantor polisi.

  2. Kemudahan Proses: Semua tahapan dapat dilakukan dari rumah.

  3. Integrasi Digital: Data disimpan secara aman di sistem Polri.

Dengan inovasi ini, masyarakat, terutama peserta PPPK 2024, dapat memenuhi kebutuhan administratif dengan lebih cepat dan nyaman. Pastikan semua data dan dokumen diunggah sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial