Beranda / Tarif Listrik PLN Oktober 2025: Ini Rincian Lengkap untuk Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Oktober 2025: Ini Rincian Lengkap untuk Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Oktober 2025: Ini Rincian Lengkap untuk Semua Golongan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 20–26 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian triwulanan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan hasil evaluasi, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan masih tetap sama seperti periode sebelumnya, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.



Kebijakan Stabilitas Energi dari Pemerintah

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2025 (Oktober–Desember) masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Dalam kebijakan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan empat indikator utama ekonomi makro, yakni:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price / ICP)
  • Tingkat inflasi nasional
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun karena kondisi ekonomi nasional masih stabil, pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif untuk periode Oktober–Desember 2025.

24 Golongan Pelanggan Subsidi Tetap Aman

Untuk pelanggan bersubsidi, PT PLN (Persero) memastikan 24 golongan pelanggan tetap menikmati harga listrik lama.
Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan dari potensi kenaikan harga energi, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.


Rincian Tarif Listrik PLN Oktober 2025

Berikut daftar tarif tenaga listrik PLN berdasarkan kategori pelanggan:

1. Rumah Tangga Bersubsidi

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR (tegangan menengah) daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Golongan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM–TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Golongan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Umum

  • P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

6. Layanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300–2.200 VA: Rp708–760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh




Kesimpulan

Dengan tarif listrik PLN yang tetap stabil hingga akhir 2025, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran energi.

Kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan energi nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan