Stabil hingga Akhir Tahun
Pelanggan PLN bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik per 1 November 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama seperti periode Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi menjelang akhir tahun, di tengah fluktuasi harga energi global yang masih tinggi.
Penyesuaian Tarif Berlaku Tiap Tiga Bulan
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023, PLN hanya melakukan evaluasi tarif setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Artinya, harga listrik tidak berubah sepanjang Oktober hingga Desember 2025, kecuali terjadi lonjakan pada faktor ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Tarif listrik bersifat triwulanan, bukan bulanan. Sehingga untuk kuartal IV 2025 tidak ada perubahan,” jelas pejabat ESDM dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Subsidi Masih Mengalir untuk Warga Kecil
Tak hanya pelanggan non-subsidi, pemerintah juga menegaskan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati subsidi listrik penuh.
Mereka termasuk kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini disebut sebagai benteng sosial ekonomi agar kelompok rentan tetap bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau.
“Subsidi listrik tetap dijaga, karena listrik adalah kebutuhan dasar yang harus diakses semua kalangan,” ujar pejabat PLN Regional Jawa–Bali.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi November 2025
Berikut tarif resmi per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2025:
- R-1/TR 900 VA – Rp 1.352,00 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600–200.000 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600–200.000 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) – Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Lain-lain) – Rp 1.644,52 per kWh
Harga Stabil, Kepastian Terjaga
Kementerian ESDM menyebutkan, kebijakan tarif triwulanan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan rumah tangga dalam merencanakan pengeluaran energi.
Selain itu, stabilnya tarif juga membantu PLN menjaga arus kas operasional di tengah beban subsidi dan fluktuasi harga energi internasional.
“Dengan menjaga stabilitas tarif, kami berupaya menciptakan kepastian ekonomi bagi masyarakat dan pelaku industri,” terang perwakilan PLN
Prediksi Kenaikan di Awal 2026?
Meski belum ada keputusan resmi, pemerintah membuka peluang penyesuaian tarif pada Januari 2026 jika parameter ekonomi makro berubah signifikan.
Namun, pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif secara mendadak tanpa mekanisme evaluasi dan komunikasi publik yang jelas.
“Transparansi tetap menjadi prinsip utama dalam setiap perubahan tarif listrik,” tutur pejabat ESDM.

Komentar