Kabar pencairan tunjangan guru kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun. Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, THR, dan Gaji ke-13 tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku, meski waktu pencairannya berbeda di tiap daerah.
Berikut penjelasan lengkap dan sistematis agar bapak ibu guru bisa memahami posisi daerah masing-masing serta tanda-tanda pencairan sudah dekat.
Kebijakan THR dan TPG Guru 2025 Resmi Berlaku
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN. Kebijakan ini menjadi dasar hukum pembayaran TPG penuh yang selama ini dinantikan.
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menegaskan bahwa THR TPG 100 persen merupakan bentuk penghargaan atas peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia.
Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan:
- Kondisi keuangan negara
- Kesiapan administrasi pemerintah daerah
Mengapa Pencairan Berbeda Tiap Daerah?
Tidak semua daerah mencairkan TPG, THR, dan Gaji ke-13 pada waktu yang sama. Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan guru.
Faktor Penentu Kesiapan Daerah
Beberapa hal yang memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan, antara lain:
- Respons daerah terhadap konfirmasi data guru
- Kelengkapan administrasi dan validasi data
- Ketersediaan anggaran daerah
- Kebijakan tunjangan lain seperti Tukin atau TPP
Daerah yang paling siap umumnya adalah yang cepat menyelesaikan verifikasi data penerima.
TPG 100 Persen: Siapa yang Berhak Menerima?
TPG 100 persen tidak diberikan secara nasional ke seluruh daerah. Pemerintah menerapkannya secara selektif demi menjaga keadilan dan menghindari tumpang tindih tunjangan.
Kriteria Daerah Penerima TPG Penuh
TPG 100 persen diprioritaskan bagi daerah yang:
- Tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Dari total 546 daerah di Indonesia awalnya 321 daerah mengajukan TPG penuh. Setelah evaluasi, meningkat menjadi 333 daerah resmi penerima TPG 100 persen. Guru ASN di daerah tersebut berhak menerima TPG setara satu kali gaji pokok, tanpa potongan.
Dasar Hukum Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13
Kepastian pembayaran tunjangan guru semakin kuat dengan terbitnya regulasi lanjutan yang mengatur mekanisme pendanaan dan penyaluran.
Regulasi Pendukung
Kebijakan ini dikuatkan melalui:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 (22 Desember 2025)
Dalam keputusan tersebut, dialokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk membiayai:
- THR TPG guru ASN
- Gaji ke-13 guru ASN
- TPG 100 persen bagi daerah tanpa Tukin dan TPP
Dengan dasar hukum ini, pembayaran TPG dinyatakan final dan sah.
Ciri-Ciri TPG 100 Persen Akan Segera Cair
Bapak ibu guru dapat mengenali beberapa tanda administratif yang biasanya muncul sebelum pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Indikator Umum di Lapangan
- Status info GTK sudah valid tanpa catatan
- Tidak ada permintaan revisi data Dapodik
- Dinas Pendidikan mulai menyampaikan informasi internal
- Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
- Tidak ada kabar pemotongan tunjangan
Jika sebagian besar tanda tersebut sudah muncul, besar kemungkinan pencairan tinggal menunggu waktu.
Dampak Positif bagi Guru Menjelang Akhir Tahun
TPG THR, TPG 100 persen, dan Gaji ke-13 diharapkan dapat:
- Meningkatkan daya beli guru
- Membantu kebutuhan rumah tangga jelang libur akhir tahun
- Memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru bersertifikasi
Pemerintah menegaskan bahwa TPG 2025 dibayarkan penuh tanpa potongan, sesuai kebijakan yang berlaku.
Penutup
Pencairan TPG THR, TPG 100 persen, dan Gaji ke-13 guru tahun 2025 kini semakin jelas arah dan dasarnya. Meski jadwalnya tidak seragam secara nasional, kepastian hukum dan alokasi anggaran telah ditetapkan.
Bagi bapak ibu guru, memastikan data GTK dan Dapodik valid menjadi langkah penting agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan begitu, hak tunjangan dapat diterima secara utuh sesuai ketentuan.



