Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang wajib membayar iuran bulanan, penerima KIS memperoleh jaminan kesehatan dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu warga kurang mampu yang tercatat hingga desil 5 terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan sistem pemutakhiran data pengganti DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran.
Ketentuan Warga Yang Berhak Menerima KIS Gratis
Tidak semua masyarakat dapat langsung memperoleh fasilitas KIS gratis. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial
- Bukan termasuk pekerja formal atau peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan
- Seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus didaftarkan secara bersamaan
- Memiliki KTP elektronik yang masih aktif
- Menyertakan KK asli
- Melampirkan surat keterangan domisili jika dibutuhkan
- Menyediakan pas foto berwarna ukuran 3×4 satu lembar
- Untuk anak angkat, wajib menyertakan dokumen penetapan pengadilan
Jika pendaftaran diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai beserta dokumen pendukung.
Tahapan Pendaftaran BPJS Kesehatan KIS Gratis
Dilansir dari dukuhdungus.id, pendaftaran KIS dapat diajukan melalui dua metode, yakni secara langsung (offline) dan melalui aplikasi (online).
Pendaftaran Langsung (Offline)
- Siapkan seluruh dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, serta foto kondisi rumah dari berbagai sudut
- Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk bertemu petugas operator SIKS-NG
- Menyerahkan seluruh berkas untuk dicek apakah sudah tercatat dalam DTSEN
- Apabila belum terdaftar, ajukan permohonan pendataan agar diusulkan masuk DTSEN
- Data yang telah diverifikasi di tingkat desa akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
- Menunggu proses verifikasi dan validasi yang dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan
Pendaftaran Melalui Aplikasi (Online)
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Membuka aplikasi dan memilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
- Membaca ketentuan yang ditampilkan lalu menyetujui pendaftaran
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode captcha
- Sistem akan menampilkan data keluarga calon peserta
- Mengisi informasi yang diminta secara lengkap
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat
- Memasukkan alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi
- Menginput kode verifikasi yang dikirimkan ke email
- Kartu KIS digital dapat langsung diakses melalui aplikasi Mobile JKN
Estimasi Waktu Penerbitan BPJS KIS Gratis
Lama proses penerbitan KIS gratis berbeda-beda, tergantung metode pendaftaran serta kelengkapan data.
Untuk pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, proses cenderung lebih cepat. Kartu KIS biasanya dapat diterima paling lambat enam hari kerja setelah pengajuan disetujui sistem.
Sementara itu, pendaftaran secara offline memerlukan waktu lebih lama karena harus melewati beberapa tahapan verifikasi. Proses pengusulan ke DTSEN dapat berlangsung berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Kesimpulan
Mudah-mudahan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan semakin banyak warga yang terbantu dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan secara layak dan merata.
Sumber: https://dukuhdungus.id/cara-daftar-bpjs-kesehatan-kis-gratis-2026-begini-tahapannya/

Komentar