Beranda / Syarat Umum untuk Pengajuan Bansos Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 2025

Syarat Umum untuk Pengajuan Bansos Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 2025

Syarat Umum untuk Pengajuan Bansos Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 2025

Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial melalui program perlindungan sosial yang lebih inklusif. Salah satu langkah penting yang diambil pada tahun 2025 adalah penambahan kategori korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau ahli warisnya sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Selain bentuk pengakuan negara terhadap korban, langkah ini juga bertujuan memperbaiki kondisi kesejahteraan sosial mereka.

Besaran Bantuan PKH untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Penerima bansos kategori korban HAM berat atau ahli warisnya akan memperoleh Rp10.800.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap (setiap triwulan sebesar Rp2.700.000). Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara untuk daerah tanpa akses perbankan, distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia.



Syarat Umum Pengajuan Bansos Korban Pelanggaran HAM Berat

Untuk mengajukan bantuan sosial ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan umum.

Berikut syarat umum pengajuan bansos korban pelanggaran HAM berat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

    Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan valid.

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
    • DTSEN adalah basis data resmi yang digunakan pemerintah untuk menentukan status kesejahteraan masyarakat.
    • DTSEN menggunakan sistem pemeringkatan kesejahteraan (desil 1 sampai 10), dengan desil 1 sebagai kelompok 10% termiskin.
    • Validasi status hanya dilakukan oleh Kemensos, bukan berdasarkan besaran pengeluaran per kapita.
  • Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
    • Penilaian ini merujuk pada data DTSEN dan hasil verifikasi dari Dinas Sosial.
    • Termasuk dalam komponen keluarga penerima manfaat PKH, yaitu:
      • Ibu hamil/nifas
      • Anak usia dini (0–6 tahun)
      • Anak sekolah (SD/SMP/SMA/sederajat)
      • Lansia di atas 60 tahun
      • Penyandang disabilitas berat
      • Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya
  • Tidak sedang menerima bansos sejenis dari program pemerintah lainnya.

Data kependudukan harus valid dan terverifikasi oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).



Cara Mendaftar Bansos PKH untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran bansos secara online atau offline, sesuai dengan kondisi masing-masing.

Berikut cara mendaftar bansos PKH untuk korban pelanggaran HAM berat:

  • Daftar Online melalui Aplikasi “Cek Bansos”
    • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
    • Pilih menu Pendaftaran, lalu isi data sesuai KTP dan KK.
    • Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
    • Verifikasi akun melalui email.
    • Login kembali, lalu pilih menu Daftar Usulan.
    • Pilih jenis bantuan PKH, isi kategori sebagai korban HAM berat, dan kirimkan usulan.
    • Pantau status pengajuan langsung melalui aplikasi.
  • Daftar Offline melalui Kantor Desa/Kelurahan
    • Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
    • Ajukan diri sebagai penerima bansos melalui RT/RW.
    • Data akan diproses melalui musyawarah desa (musdes), lalu dimasukkan ke dalam sistem SIKS-NG.
    • Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
    • Setelah disahkan oleh kepala daerah, data dikirim ke Kemensos untuk diproses.




Cara Cek Status Penerimaan Bantuan

Untuk kalian yang sudah mendaftar, kalian harus melakukan pengecekan status kalian.

Berikut cara cek status penderimaan bantuan:

  • Lewat Situs Resmi Kemensos
    • Buka: https://cekbansos.kemensos.go.id
    • Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan)
    • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
    • Isi captcha
    • Klik “Cari Data”
      Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
  • Lewat Aplikasi Cek Bansos
    • Masuk ke aplikasi yang sudah terdaftar.
    • Gunakan fitur pencarian status bantuan untuk mengetahui hasil pengajuan.




Penyaluran Bantuan dan Jadwal Pencairan

Bantuan sosial PKH disalurkan dalam empat tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk korban pelanggaran HAM berat, pencairan dimulai sejak Juli 2025, dan berlangsung hingga akhir tahun sesuai jadwal di atas.

Penutup

Masuknya korban pelanggaran HAM berat ke dalam daftar penerima PKH tahun 2025 menandai langkah penting negara dalam memperluas cakupan perlindungan sosial. Ini bukan hanya bantuan finansial, melainkan juga bentuk penghormatan dan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Bagi Anda yang merasa termasuk dalam kategori ini, pastikan:

  • Data kependudukan valid di Dukcapil,
  • Terdaftar di DTSEN,
  • Dan segera ajukan diri melalui jalur resmi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan, kunjungi situs resmi kemensos.go.id atau hubungi petugas sosial setempat.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan