Tidak seluruh masyarakat berhak memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada pencairan tahap kedua. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima PKH pada April 2026.
Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Sosial, PKH merupakan bantuan bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank penyalur atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.
Fungsi Dan Manfaat Program PKH
Secara garis besar, program PKH memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima. Selain itu, bantuan ini juga membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga serta mendorong peningkatan pendapatan.
Tidak hanya itu, PKH juga diarahkan untuk membentuk kemandirian, mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta memperkenalkan masyarakat pada layanan keuangan formal.
Tujuan utamanya adalah membuka akses bagi keluarga kurang mampu agar bisa memperoleh layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, penerima PKH harus memenuhi kriteria tertentu.
Jadwal Penyaluran PKH Tahun 2026
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun. Saat ini, program memasuki tahap kedua yang berlangsung pada April hingga Juni.
Dalam setahun, bantuan diberikan sebanyak empat tahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan bantuan tidak memiliki tanggal tetap karena dilakukan secara bertahap, bisa pada awal hingga akhir bulan.
Oleh sebab itu, penerima disarankan rutin memantau status bantuan agar mengetahui kapan dana sudah masuk ke rekening. Jika bantuan telah diterima, dana dapat dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos terdekat.
Persyaratan Penerima PKH 2026
Agar bisa mendapatkan bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan dan telah terdaftar dalam data sosial nasional (DTSEN).
- Memiliki anggota keluarga dengan kondisi berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak balita (maksimal dua anak)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum lulus
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dan bukan bagian dari ASN, TNI, maupun Polri.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi.
- Memiliki dokumen kependudukan aktif seperti e-KTP dan Kartu Keluarga yang terdaftar dalam sistem.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Pengecekan penerima bantuan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs cek bansos Kemensos
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang ditampilkan
- Klik tombol pencarian data
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima sesuai wilayah
Cek PKH Melalui Aplikasi
Selain lewat situs, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut caranya:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
- Daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap
- Masukkan NIK, alamat, email, dan buat kata sandi
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi
- Buka menu profil untuk melihat status bantuan
Di dalam profil, akan terlihat informasi lengkap terkait bantuan yang diterima oleh anggota keluarga, termasuk data diri dan status penerima.
Besaran Bantuan PKH
Jumlah bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rincian nominal yang diberikan:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami syarat, jadwal, serta besaran bantuan PKH dengan lebih jelas.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8434290/syarat-penerima-pkh-april-2026-untuk-pencairan-tahap-2-lengkap-nominalnya?page=2




